Upaya Banding Jaksa Atas Vonis Ahok Dianggap Aneh

Selasa, 16 Mei 2017 – 04:54 WIB
HM Prasetyo Berikan Arahan kepada Kejati Riau Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Korps Adhyaksa itu mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Massa Desak Ahok Dibebaskan, HTI dan FPI Dibubarkan

Namun upaya ini dianggap aneh. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menagtakan, ada keanehan Jaksa Agung Prasetyo 'ngotot' melakukan banding terkait vonis Ahok tersebut.

"Memang Jaksa Agung agak aneh dan agak beda kalau melakukan banding," tegas Nasir, Senin (15/5).

BACA JUGA: Mendagri Sudah Terima SMS dari Cewek Pengecam Jokowi, Tapi...

Alasannya, upaya banding itu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang justri lebih ringan dibanding putusan majelis hakim.

"Jaksa Agung harus bisa mempertahankan argumentasinya (alasan melakukan banding)," katanya.

BACA JUGA: Margarito Kamis Sebut Gerakan Minahasa Raya Merdeka Tak Serius

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penodaan agama.

Namun tututan itu berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan kurungan penjara 2 tahun.

Oleh sebab itu Jaksa Agung HM Prasetyo berencana melakukan banding terhadap vonis itu. Alasannya karena vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU. (jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boni Hargens Sodorkan Dua Skenario Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler