jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya memastikan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan memanfaatkan layanan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi kewajiban yang disyaratkan.
Hal tersebut diwujudkan melalui monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi secara berkala. Misalnya, yang dilaksanakan Bea Cukai Cikarang, Bekasi, dan Juanda.
BACA JUGA: Bea Cukai di 3 Daerah Ini Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan BMN
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan fasilitas kepabeanan merupakan pemberian insentif oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor dan impor.
‘’Untuk memastikan fasilitas kepabeanan yang telah kami berikan dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya, unit-unit vertikal Bea Cukai pun melaksanakan asistensi kepada perusahaan tersebut," ujarnya, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat di Tegal dan Makassar
Hatta menyebutkan Bea Cukai Cikarang mengasisteni PT Batawell yang merupakan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Fasilitas KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor dan pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan penyerahan produksi IKM.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ekspor Produk Boga hingga Cangkang Kelapa Sawit
"Fasilitas ini dimanfaatkan PT Batawell selama satu tahun dan kegiatan asistensi untuk memperbaharui pengetahuan perusahaan mengenai KITE IKM. Perusahaan menyampaikan pengalaman dan kondisi yang dirasakan selama mendapatkan fasilitas ini," katanya.
Tak jauh berbeda, asistensi fasilitas kepabeanan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi dengan mengunjungi salah satu perusahaan kawasan berikat, yaitu PT Kayu Pertama, yang bergerak di bidang produksi pintu rumah.
Kegiatan diawali dengan melakukan plant tour dari ruangan produksi hingga gudang penimbunan barang jadi.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai menegaskan kewajiban yang harus dipatuhi penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu memiliki papan nama, CCTV, dan IT inventory.
"Dengan pelaksanaan kegiatan asistensi oleh Bea Cukai Cikarang dan Bekasi kepada pengguna jasanya masing-masing diharapkan dapat membangun sinergi antara Bea Cukai dengan perusahaan serta menciptakan koordinasi yang makin baik ke depan," ungkap Hatta.
Selain menyasar penerima fasilitas KITE IKM dan kawasan berikat, Bea Cukai juga mengasistensi perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai authorized economic operator (AEO), seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Juanda.
Kantor pabean ini mengasistensi perusahaan penerima fasilitas mitra utama (MITA) AEO, yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Pihak perusahaan, menurut Hatta, menyerahkan laporan audit internal dan laporan tindak lanjut perbaikan atas keterlambatan pembatalan pemberitahuan ekspor barang (PEB), sekaligus menjalin komunikasi bersama client manager AEO Bea Cukai Juanda.
Pemberian sertifikat AEO oleh Bea Cukai kepada para operator ekonomi merupakan langkah untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan.
Perusahaan yang bersertifikasi AEO berhak mendapatkan berbagai manfaat, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan jaminan perusahaan untuk seluruh kegiatan di bidang kepabeanan, hingga penyederhanaan prosedur kepabeanan.
Bea Cukai Juanda memberikan asistensi dalam bentuk pembahasan internal mengenai ketentuan kepabeanan dan keamanan barang. Diharapkan upaya ini dapat menjaga kualitas pelayanan kepada perusahaan serta menjaga konsistensi perusahaan untuk tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,’’ katanya.
Selain itu, dilakukan tindak lanjut atas perpanjangan sertifikasi AEO lima tahunan yang diajukan perusahaan," tambahnya.
Hatta menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural di bidang ekspor maupun impor.
Dia berharap asistensi yang dilaksanakan pihaknya mampu meningkatkan kualitas komunikasi dan layanan terhadap perusahaan penerima fasilitas serta mempererat kerja sama antara Bea Cukai dan perusahaan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi