jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kawasan berikat (KB) kepada dua perusahaan di Makassar dan Tegal.
Pemberian fasilitas ini merupakan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan devisa hasil ekspor, penerimaan pajak penghasilan badan, serta penyerapan tenaga kerja demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Bea Cukai di 3 Daerah Ini Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan BMN
Bea Cukai Jateng dan DIY kembali memberikan izin fasilitas KB kepada perusahaan produsen sepatu olahraga, yaitu PT Shyang Hung Tah.
Fasilitas ini diberikan setelah PT Shyang Hung Tah memaparkan proses bisnis secara hybrid.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Lokasi Ini
Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY M. Muamar Kadafi mengatakan, dengan izin KB, perusahaan mendapatkan fasilitas fiskal dan prosedural.
“Fasilitas fiskal yang diperoleh perusahaan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Fasilitas prosedural yang diterima perusahaan salah satunya berupa dapat melaksanakan pembongkaran barang impor di gudang perusahaan,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Buat Perjanjian Khusus dengan TNI dan Kejaksaan, Simak!
Saat ini, sepatu olahraga hasil produksi PT Shyang Hung Tah diekspor ke Amerika dan Eropa. Pada 2022, diperkirakan perusahaan ini menyerap tenaga kerja 1.200 orang dengan proyeksi tiga tahun ke depan akan menjadi 9.300 orang.
Di Makassar, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memberikan izin permohonan perlakuan tertentu di KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry terkait pembelian batu bara lokal dan impor.
Perlakuan tertentu yang diberikan khususnya terkait pembongkaran, pelaksanaan analisis nickel ore dan batubara, serta invoicing yang dulu membutuhkan waktu relatif lama.
“Harapannya, dengan pemberian fasilitas perlakuan tertentu di KB tersebut dapat memberikan kepastian bagi VDNI dan meningkatkan manfaat KB bagi masyarakat sekitar,” kata Gatot Hartono. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi