jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan inovasi baru bernama Smart SIM pada 22 September 2019. Inovasi baru ini memungkinkan pengemudi menaruh saldo maksimal Rp 2 juta di dalam Smart SIM yang dapat digunakan membayar e-Toll dan e-payment.
Demi memuluskan rencana tersebut, Korlantas pun tengah merancang rumusan terbaik agar Smart SIM tidak menuai permasalahan di kemudian hari. Terutama, ketika terjadi penyitaan atas Smart SIM bersaldo.
BACA JUGA: Polisi Bakal Cabut SIM Milik Pelaku Tabrak Lari
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri menuturkan, wajar bagi polisi menyita sebuah SIM ketika pengemudi melanggar lalu lintas. Begitu pun terhadap Smart SIM bersaldo. Polisi berhak menyita Smart SIM ketika pemilik melanggar lalu lintas.
"Kami sedang melakukan rumusan-rumusan itu, yang namanya SIM itu disita, kan, boleh saja," ucap dia ditemui awak media di kantor Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara
BACA JUGA: Ini Keunggulan Smart SIM untuk Para Pengendara
Menurut Refdi, nantinya pengemudi yang ingin mengisi saldo di Smart SIM, lebih dahulu membuat sebuah pernyataan. Dalam pernyataan tersebut, pengemudi tidak keberatan Smart SIM disita meskipun terdapat saldo di dalamnya.
BACA JUGA: Arus Mudik 2019 Lebih Lancar, Begini Penjelasan Korlantas Polri
"Sebelum dilakukan aktivasi, untuk cip dalam penggunaan uang elektronik, itu masing-masing membuat pernyataan. Pernyataannya kira-kira begini, saya menyatakan dengan sesungguhnya dan tidak keberatan manakala aparat kepolisian melakukan penyitaan terhadap SIM," ucap Refdi.
Hanya saja, ditekankan Refdi, polisi berlaku transparan terhadap pengemudi yang memiliki saldo di Smart SIM. Sebab, penyitaan dilakukan terhadap Smart SIM, bukan terhadap saldo di dalamnya.
Refdi mengatakan, polisi lebih dahulu memperlihatkan jumlah saldo, sebelum Smart SIM disita dari pemiliknya yang melanggar lalu lintas.
"Ketika kami hendak melakukan penyitaan, kami akan tunjukkan saldonya ada berapa. Kami sudah ada alatnya, sudah ada aplikasinya. Sehingga pada saat penyitaan itu, uangnya ada berapa di situ," timpal dia.
Refdi menekankan, kepolisian tidak ingin pengemudi pemilik Smart SIM memprotes proses penyitaan karena saldo yang berada di dalamnya.
"Jangan sampai ada orang keberatan, atau masyarakat keberatan. Itu kan yang disita SIM saya," timpal dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Klaim Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2019 Turun 65 Persen
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan