Upaya LSP Hatsindo Wujudkan Target 6 Juta Tenaga Konstruksti Bersertifikat

Minggu, 11 April 2021 – 18:01 WIB
Peluncuran LSP Hatsindo di Hotel Mulia, Jakarta. Foto: dok. Hatsindo

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga teknik konstruksi Indonesia perlu memiliki sertifikat untuk bisa bersaing secara internasional.

Sertifikat tersebut akan menjadi acuan standar pekerja mempertanggungjawabkan pekerjaannya secara profesional.

BACA JUGA: Menaker Ida Minta Industri Konstruksi Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Sehingga kemungkinan adanya bangunan yang mudah roboh atau kualitas kerja yang buruk bisa ditekan,” kata Ferdaus Ardyansyah Purnomo, anggota pengarah Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP) Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (Hatsindo) di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan enam juta tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Namun jumlah tersebut belum tercapai.

BACA JUGA: Industri Sawit dan Konstruksi Bakal Membaik

"Hingga saat ini satu juta tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat pun belum tercapai. Karena itulah LSP Hatsindo hadir," ujar Ferdaus.

LSP Hatsindo, lanjut Firdaus, hadir sebagai salah satu wadah organisasi yang memiliki tugas melakukan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan keterampilan dan keahlian.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Terima Aspirasi Masyarakat Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Selain itu turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional secara menyeluruh denga memberikan pelayanan dalam hal pengurusan sertifikasi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

“Asosiasi profesi kami mensertifikasi dari tukang, mandor hingga ahli. Untuk tenaga kerja asing, yang boleh kerja di Indonesia, sertifikat mereka di level tenaga ahli, dengan catatan harus melakukan transfer ilmu pengetahuan,” imbuhnya.

Sertifikat yang dimiliki berlaku di luar negeri. Jadi, tenaga kerja yang sudah tersertifikasi bisa mencari pekerjaan hingga ke luar negeri.

Menurut Ferdaus, LSP Hatsindo memberikan sertifikat dengan didampingi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

“Keberadaan sertifikat ini juga diperuntukkan untuk tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Kalau belum ada sertifikatnya, kami sertifikasi dulu. Karena UU mengamanatkan itu,” tukas Ferdaus. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler