Ketua DPD RI Terima Aspirasi Masyarakat Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Kamis, 08 April 2021 – 22:22 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla menerima Ketua Umum DPP Gapeknas Manahara R Siahaan dan jajaran pengurusnya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/4/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima aspirasi masyarakat terhadap kondisi penyelenggaraan jasa konstruksi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Kementerian PUPR terutama setelah ditetapkannya LPJK Periode 2021-2024.

LaNyalla akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang tergabung Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (DPP Gapeknas).

BACA JUGA: LaNyalla Optimistis Relaksasi KUR Tanpa Agunan Pulihkan Ekonomi Masyarakat

“Kami tindak lanjuti dengan mengundang Menteri PUPR dan masyarakat jasa konstruksi,” ujar Lanyalla, Senator dari Provinsi Jawa Timur ini saat audiensi dengan DPP Gapeknas di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (8/4/2021).

Ketua Umum DPP Gapeknas Manahara R Siahaan mengatakan, yang menjadi keresahan masyarakat jasa konstruksi karena Kementerian PUPR belum menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk surat edaran yang menjadi pedoman bagi LPJK.

BACA JUGA: Respons Ketua DPD RI Soal Program KUR Tanpa Agunan

“Kondisi ini tentu menghambat dalam program percepatan pembangunan infrastruktur di daerah yang menjadi program prioritas dari Presiden,” terangnya.

Lebih lanjut, Manahara mengemukakan akibat dari permasalahan tersebut adalah badan usaha tidak dapat mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi karena tidak dapat menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

BACA JUGA: PLN Sebut FABA Bisa Jadi Bahan Baku Konstruksi hingga Bermanfaat untuk Pertanian

“Ini terjadi karena LPJK masa lalu di tingkat pusat dan daerah yang sudah professional dibubarkan, dan LPJK yang baru ditetapkan tidak memiliki staf sebagaimana yang ada di masa lalu,” jelasnya.

Dia berharap Menteri PUPR mengevaluasi penyelenggaraan sertifikasi masa transisi dan mengambil kebijakan untuk mengatasi ketidakpastian penyelenggaraan sertifikasi di masa transisi.

“Standar layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menteri PUPR No.02/SE/M/2021 tidak dapat terpenuhi, sehingga pelaksanaan sertifikasi memakan waktu lebih dari satu bulan dan tidak ada kepastian waktu penyelesaiannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, selain Ketua DPD RI dan Ketua Umum DPP Gapeknas, juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, Ketua Umum DPP Astekindo (Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia) Imam Purwoto, Ketua Umum DPP Gataki (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia) Desiderius Viby Indrayana.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler