jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah elemen mahasiswa mengenai uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut MK, objek gugatan pemohon salah sehingga permohonannya tak bisa diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK
Sebelumnya pemohon yang diwakili Zico Leonard menggugat UU KPK hasil revisi. Dalam gugatan, pemohon menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK, terutama soal mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila ada pelanggaran atas ketentuan tersebut.
Namun, yang ditulis bukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melainkan UU Nomor 16 Tahun 2019. UU Nomor 16 Tahun 2019 bukanlah tentang KPK, tetapi mengenai perkawinan.
BACA JUGA: Sukses Merevisi UU KPK, Yasonna Dapat Tugas Baru dari Jokowi
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto," kata Anwar.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga