Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang

Senin, 09 September 2024 – 18:09 WIB
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (8/12/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, SUBANG - Terpidana kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang dengan nama Yosep Hidayah, hari ini menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Subang.

Penyerahan memori kasasi ini untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Adapun upaya hukum kasasi ini atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pembunuhan Sadis di Subang, Irjen Suntana: Mohon Doa Restunya, Dalam Waktu Dekat...

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Soembarto mengatakan, permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkup peradilan.

Apabila permohonan kasasi dikabulkan, maka MA punya wewenang untuk mengadili sendiri dan membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat banding.

BACA JUGA: Bang Edi Yakin Polisi Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Pembunuhan Sadis di Subang

“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan,” kata Silvia dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Silvia melanjutkan, dalam prosesnya MA akan mendengarkan langsung keterangan saksi dalam perkara pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis

“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau saksi, atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Yosep Hidayah.

Yosep terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada dua korban yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang tak lain adalah istri dan anaknya.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.

Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya.  (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler