Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 10 Mei 2024 – 18:34 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dengan melaksanakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (7/5). Foto: Dokumentasi Humas Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Seperti yang dilakukan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dengan melaksanakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (7/5).

BACA JUGA: Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan

Dewi menyampaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi Kantor Bersama Samsat.

Menurut Dewi, berdasarkan data internal Jasa Raharja hingga Maret 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.

BACA JUGA: Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Percontohan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Kelebihannya

“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisa yang komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (10/5).

Dewi menyebutkan salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat

Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Kami harapkan hal ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” ujar Dewi.

Selain penegakan hukum, kata Dewi, juga perlu dilaksanakan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Terkait hal itu, Jasa Raharja telah menginisiasi pelaksanaan kolaborasi dengan berbagai merchant atau pengusaha untuk memberikan nilai tambah kepada masyarakat yang patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan Kantor Bersama Samsat harus bekerja bersama dan menjaga kesolidan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja harus sering melakukan diskusi dan evaluasi bersama dalam merumuskan strategi yang optimal dalam peningkatan regident ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” Kata Brigjen Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan menyampaikan saat ini telah ada payung hukum baru yang dapat memperkuat optimalisasi kepatuhan pajak tersebut.

“Penguatan regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan PKB dan SWDKLLJ,” kata Hendriawan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler