jpnn.com, PEKANBARU - Provinsi Riau memiliki lebih dari 16.000 orang dalam pemantauan (ODP) kasus virus corona.
Angka itu kemungkinan masih bakal membengkak, lantaran gelombang kepulangan tenaga kerja Indonesia dan WNI akibat karantina wilayah di Malaysia.
BACA JUGA: Corona di Indonesia, Dari 2 Hingga 1.528
Gubernur Riau Syamsuar pun meminta masyarakatnya tidak terlalu resah dan tidak panik.
Dia menegaskan lagi, bahwa perkembangan virus corona bisa melalui kontak fisik, bukan udara.
BACA JUGA: 83 Warga Depok Terjangkiti Virus Corona, 40 Orang dari Hasil Tes Cepat
“Hal ini tolong diluruskan, perkembangan virus (corona) itu melalui jabat tangan, bersentuhan, berpelukan, berdekatan, tidak tersalurkan lewat udara. Untuk itu, ikuti arahan pemerintah untuk jauhi kegiatan berkumpul, rajin mencuci tangan, penjarakan fisik,” kata Syamsuar dalam pernyataan pers di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/4).
Syamsuar juga merespons keresahan masyarakat karena kepulangan ribuan TKI dan WNI itu. Warga di Pekanbaru bahkan menolak rencana karantina TKI di Rusunawa Pekanbaru, yang akhirnya pemerintah kota setempat membatalkan lokasi itu jadi tempat isolasi TKI.
BACA JUGA: Kapan COVID-19 Berakhir? Mbah Mijan Bilang Begini
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Riau, Indra Yovi mengatakan, ribuan TKI yang pulang memang langsung ditetapkan sebagai ODP karena Malaysia termasuk negara penularan penyakit mematikan itu. Hal itu membuat jumlah ODP di Riau melonjak.
Dari update terkini di laman corona.riau.go.id, tercatat 16.694 ODP yang terdiri dari 15.854 dalam proses pemantauan dan 840 selesai pemantauan.
Sementara angka pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 115 orang, sedangkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak tiga orang yakni dua di Kota Pekanbaru dan satu di Kabupaten Bengkalis.
Indra Yovi mengatakan, status ODP bukan berarti TKI tersebut positif COVID-19.
“Hal inilah yang bikin harus waspada, bukan takut. ODP tinggi menunjukkan kami mewaspadai, kita harus bekerja. TKI yang ODP itu bukan berarti mereka positif COVID-19,” ujarnya.
Meski begitu, TKI yang berstatus ODP harus benar-benar melakukan karantina mandiri selama 14 hari walau hasil rapid test negatif.
Hal ini untuk menjamin dia tidak menularkan penyakit ke keluarganya dan orang lain.
Karantina mandiri di rumah juga harus menerapkan pembatasan fisik yang tegas.
“Bukan hanya di rumah saja, tetapi juga harus tegas isolasi mandiri. Social distancing yang kuat, jangan dulu memeluk anaknya, kalau bisa pakai masker,” ujar Indra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek