jpnn.com, JAKARTA - Hujan kritik harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR mendapatkan respons dari pemerintah.
Update harga tes PCR terbaru turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali.
BACA JUGA: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Sudah Murah, Pemerintah Pastikan Tidak Memberikan SubsidiÂ
Harga PCR di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan keputusan diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Luqman Hakim: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Pebisnis Sudah Untung Banyak
Diharapkan penurunna harga PCR bisa terjangkau oleh masyarakat.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan," kata Abdul Kadir, Rabu (27/10).
BACA JUGA: Syarat Tes PCR Hambat Travel Bubble, Gubernur Kepri Menyodorkan Solusi
Dia menjelaskan harga ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen, dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.
Dia meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya menerapkan harga PCR terbaru.
"Agar dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.
Menurut dia, batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.
"Hasil tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel," tegas Abdul Kadir.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robia