jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman "online" (pinjol) ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penindakan itu dilakukan oleh gabungan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.
BACA JUGA: 5 Langkah Agar Tak Tertipu Pinjol Ilegal, Poin 2 Sangat Penting
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu (23/10).
Menurut Patahuddin, sasaran pinjol ilegal biasanya dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BACA JUGA: Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini
"Menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius," kata Patahuddin.
Selain itu, masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.
Patahuddin mengatakan transaksi digital harus diiringi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM dalam mencari pinjaman moda.
"Untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157," ungkap dia. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia