Kombes Auliansyah Ungkap Modus Perusahaan Pinjol Ilegal, Oh Ternyata Begini

Jumat, 22 Oktober 2021 – 23:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Yakni, mereka kerap menjadikan pinjol legal atau resmi untuk memperdaya masyarakat.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Cara Perusahaan Pinjol Ilegal Mendapat Kontak Nasabah, Astaga

Modus tersebut dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Jadi, pinjaman online legal hanya etalase depan, sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," kata Auliansyah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Menurut perwira menengah Polri itu modus tersebut terungkap usai menggerbek beberapa perusahaan pinjol. 

Auliansyah lantas mencotohkan dari satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal.

BACA JUGA: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat

"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia disitu saya punya aplikasi pinjol legal, tetapi saya punya limabelas pinjol ilegal," ucap Auliansyah.

Penggunaan pinjol ilegal ini untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

Sebab, tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan.

"Jadi, saya dapat keuntungan dari ilegal yang enggak ada aturan main. Enggak ada aturan berapa bunga dan sebagainya," kata Auliansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan karyawan pinjol ilegal dan legal itu sama.

Namun, mereka hanya mengarahkan para debitur yang tak mampu membayar hutang di pinjol legal untuk meminjam di pinjol ilegal.

"Ada pinjam pakai legal saat bayar ditawarkan lagi sama yang karyawan ini. Ada aplikasi lagi untuk bayar itu ternyata aplikasi ilegal. Tetapi dalam perusahaan mereka yang mainkan, jadi, gali lobang tutup lobang. Jadi, makin tinggi tagihan," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.

Kelima lokasi penggerebekan itu yakni Ruko Komplek Kelapa Gading, Bukit Indah, PT Indo Tekno Nusantara, Green Lake City, Karet, Pasar Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolda Soal Oknum Polwan AKBP yang Dilaporkan Rabara, Ternyata

Dari lima lokasi itu, polisi telah menetapkan tigabelas tersangka. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler