Update Real Count KPU: Terlihat Basis Dukungan Dua Pasang Cawapres - Cawapres

Sabtu, 20 April 2019 – 12:25 WIB
Jokowi dan Prabowo saat Debat Capres 17 Januari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Data real count KPU yang menghitung perolehan suara capres – cawapres Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, terus bergerak hingga Sabtu (20/4).

Data yang ditampilkan pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hingga Sabtu (20/4) pukul 11.15 di https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/, sudah menyentuh 37.810 dari 813.350 tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA: Si Doel Maksimalkan Kamar Hitung untuk Kawal Suara Jokowi - Maruf di Banten

Sebagaimana dilihat JPNN.com, pasangan Jokowi – Ma’ruf untuk sementara masih unggul atas Prabowo – Sandi hingga kini.

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi – Kiai Ma’ruf sementara meraih 3.974.371 atau 54,89 persen suara. Sementara raihan sementara pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo – Sandi adalah 3.266.587 atau 45,11 persen suara.

BACA JUGA: Mobilisasi Massa yang Tidak Perlu, Bisa Potensi Makar

BACA JUGA: Sainte Laque: Begini Metode Konversi Suara Menjadi Kursi

Berdasarkan data yang ditampilkan, Jokowi – Ma’ruf sementara ini unggul di Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta.

BACA JUGA: Penyebab Jokowi - Ma’ruf Tumbang di Bumi Jawara

Kemudian, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur. Berikutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat, Kalimantan Utara. Jokowi - Kiai Ma'ruf juga unggul di luar negeri.

Pasangan Prabowo – Sandi juga sementara unggul di Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Terdeteksi 20 Akun Sebar Provokasi untuk Memicu Kerusuhan

Berikutnya, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Sarjana Hukum Beber Alasan KPU Bisa Dipidana


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler