Update Syarat Naik Pesawat Terbaru, Keputusan Lintas Sektoral

Kamis, 21 Oktober 2021 – 17:31 WIB
Pemerintah membeberkan update syarat naik pesawat terbaru yang merupakan hasil keputusan lintas sektoral. Ilustrasi: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan setiap penumpang transportasi udara wajib melakukan RT-PCR sebelum melakukan perjalanan.

Namun, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang mencapai 100 persen kouta.

BACA JUGA: Anggota DPR Tak Setuju Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Tentu saja dengan sejumlah syarat yang diputuskan oleh lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

"Serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," kata Wiku dalam konferensi pers bersama Kementerian Perhubungan secara virtual, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Lihat Nih Pesawat Tempur TNI AU dan Singapura Beraksi di Udara

Wiku membeberkan keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.

Kebijakan itu mengatur syarat naik pesawat bagi masyarakat.

Pertama, kata Wiku, msyarakat harus mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengetatan metode testing antigen untuk Jawa-Bali diubah menjadi PCR wilayah level 3 dan 4.

Pasalnya, saat ini sudah tidak ada peraturan jaga jarak antartempat duduk atau sit distancing.

BACA JUGA: Penumpang Tarik Tuas Pintu, Pesawat Wings Air Mendarat Darurat

"Kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata dia.

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan PCR merupakan metode gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif. 

Menurut dia, diharapkan kebijakan itu menutup celah penularan lewat PCR itu.

"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," kata Wiku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan pihaknya telah mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang lebih dari 70 persen pada periode PPKM sebelumnya.

"Sedangkan penetapan kapasitas Terminal Bandar Udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler