Ups! 10 PNS Diberhentikan Tidak Terhormat

Senin, 26 September 2016 – 23:45 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten Mojokerto memecat sepuluh pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut dijatuhkan lantaran pegawai itu tak pernah masuk kerja hingga terseret kasus pidana.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso memerinci, di antara sepuluh PNS yang diberhentikan tersebut, lima pegawai tersangkut kasus pidana umum.

BACA JUGA: Kemampuan Polwan Daerah Ini Setara Dengan Pria Lho

Sementara itu, separonya melanggar disiplin PNS. ''SK diteken minggu lalu,'' katanya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.

Mantan kepala bakesbangpol tersebut menjelaskan, langkah pemecatan yang dilakukan BKPP telah melalui proses yang panjang.

Misalnya, pegawai yang dipecat karena kasus pidana menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

Ketika muncul putusan, Pemkab Mojokerto langsung menelaah dan menerbitkan SK pemberhentian dari status PNS.

BACA JUGA: Semua PNS Siap-siap Ya...

''Di antara lima yang terpidana, ada yang divonis tiga tahun. Ada juga yang setahun penjara,'' ungkap Susantoso.

Sementara itu, lima PNS lain dipecat karena sering melakukan tindakan indisipliner.

Dia menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tindakan indisipliner tersebut adalah tak masuk kerja 45 hari.

Untuk menurunkan sanksi pemecatan terhadap PNS, pegawai yang bersangkutan terlebih dulu diperiksa di inspektorat.

BACA JUGA: BNPT Salurkan Bantuan ke Ponpes Tempat Janda Teroris Tinggal

Mereka dimintai keterangan atas alasan tak masuk kerja dan berbagai peringatan secara berkala.

''Semua melalui proses kajian dan pemeriksaan,'' paparnya.

Satuan kerja mana yang diberhentikan secara tidak hormat itu? Mantan kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) tersebut enggan menyebutkan secara perinci. (ron/abi/c16/diq/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Baik-baik, Wajah Oknum PNS yang Curi Motor di Masjid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler