jpnn.com, MAGETAN - Perusahaan di Magetan, Jatim diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar THR ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.
Jika telat, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administrasi.
BACA JUGA: Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan
Pemberian Tunjangan Hari Raya, atau THR kepada karyawannya, menjadi kewajiban perusahaan.
Pemerintah memberi aturan terkait pembayaran THR tersebut.
BACA JUGA: Jambret Honorer, Pitung Dapat THR Timah Panas dari Polisi
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, nomer 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan, maka pengusaha wajib memberikan THR, kepada pekerja, atau buruh, yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus.
Kasi Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Jamid, menjelaskan, pemberian THR kepada karyawan, dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
BACA JUGA: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Bagi yang telat melakukan pembayaran, maka perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Magetan, tentang kewajiban perusahaan dalam memberi THR. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melanggar aturan tersebut dengan alasan tidak tahu," kata Jamid.
Dinas Tenaga Kerja Magetan, juga membuka posko pengaduan THR di kantor setempat.
Karyawan atau pekerja bisa mengadu ke Disnaker apabila tidak mendapat haknya. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Gaji dan THR Rp 350 Juta, Dor! Pria Dirampok, Ditembak di Kepala
Redaktur & Reporter : Natalia