jpnn.com - jpnn.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus dua warga AA dan AB karena kedapatan membawa sabu seberat 5,84 gram.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli narkotika di wilayah resort Bangkalan.
BACA JUGA: Dua Bulan Diintai, Bandar Sabu Disikat di Apartemen
Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Eko Heru Susanto langsung menyanggongi lokasi tersebut.
Ternyata informasi tersebut benar adanya, karena tidak berapa lama ada sebuah mobil yang dicurigai melintas di jalan raya Desa Sendang Laok Kecamatan Labang Bangkalan.
BACA JUGA: Bawa Sabu Taruh di Kopiah, Ditangkap Malah Senyum
Polisi langsung melakukan pengadangan. Saat melakukan pemeriksaan, polisi melihat sesuatu yang dibuang dari dalam mobil melalui pintu samping.
"Kami langsung melakukan penggeledahan ke seluruh penumpang yang berjumlah empat orang," ujar Eko.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Diam-Diam Jualan Sabu
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip bekas bungkus sabu di bawah jok tengah samping kiri.
Polisi lalu melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang tersebut, dan ditemukan lagi bungkusan tisu yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu
Selain mengamankan dua tersangka AA dan AB serta saksi wanita cantik HP dan PA, juga berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik kecil klip sabu seberat 0,30 gram.
Kemudian, satu kantong plastik kecil klip sabu seberat 5,84 gram satu lembar tisu kering dan satu unit kendaraan Isuzu Panther dengan nopol L 1201 SB.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, masih ada satu orang DPO bernama AR asal Bangkalan.
"Polres Bangkalan sudah berkomitmen tiada hari tanpa mencegah dan memberantas narkoba di dan menyatakan perang terhadap narkoba," kata AKBP Anissullah. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aneh..Janjian Beli Sabu - Sabu kok di Lampu Merah
Redaktur & Reporter : Natalia