Ups..KPU Gugurkan Pasangan Calon Ini

Senin, 22 Januari 2018 – 06:17 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, TULUNGAGUNG - KPUD Tulungagung, Jatim akhirnya mencoret pasangan calon perseorangan dalam bursa pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.

Paslon itu adalah Suparlan dan Suprayitno. Keduanya digugurkan KPUD karena tidak menyerahkan kekurangan berkas sebagai persyaratan

BACA JUGA: Polri Bentuk Satgas Nusantara di Pilkada Serentak 2018

pencalonan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kekurangan dukungan pencalonan sebanyak 90.062 dukungan juga menjadi penyebab pasangan calon perseorangan itu akhirnya gugur dalam

BACA JUGA: Para Jenderal Bisa Kembali Berdinas jika Ditolak KPU

tahap pencalonan bupati dan wakil bupati Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno mengatakan sebelumnya tim pemenangan calon perseorangan tersebut telah melakukan komunikasi dengan KPU Tulungagung.

BACA JUGA: Pengawas Pilkada Jatim Dapat Honor Rp 900 Ribu

"Mereka telah mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 70 ribu, tapi hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak kunjung datang ke kantor

KPU Tulungagung," kata Suprihno.

Selain itu ada juga pasangan calon yang nyaris tidak lolos pencalonan karena keterlambatan dokumen.

Paslon itu adalah Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi 9 partai politik.

"Keduanya belum menyerahkan berkas ijazah yang dilegalisir, bukti pelaporan LHKPN, serta keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Tulungagung ke KPU Tulungagung," ujar Sprihno.

Namun, di detik-detik akhir, paslon tersebut berhasil memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih untuk Pilkada di 17 Provinsi Mulai Berkurang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler