jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah petinggi TNI dan Polri mewarnai pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.
Mereka tetap bisa kembali berdinas jika pendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Pengawas Pilkada Jatim Dapat Honor Rp 900 Ribu
"Misalnya saya jenderal daftar ke KPU, tahu-tahu saya ditolak KPU, berarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).
Karena itu, mantan sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, jika anggota TNI Polri belum ditetapkan secara sah sebagai calon maka bisa kembali lagi berdinas.
BACA JUGA: Pemilih untuk Pilkada di 17 Provinsi Mulai Berkurang
"Kalau di UU harus berhenti tapi kan itu setelah ditetapkan sebagai calon di pilkada," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam undang-undang anggota TNI dan Polri harus berhenti jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Kalau sudah ditetapkan KPU ya harus mundur," ungkapnya.
BACA JUGA: Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada
Tjahjo mengatakan selain TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN) juga bisa kembali berdinas jika pendaftarannya ditolak.
"Sama, kan cuti. Samalah kalau anda wartawan di harian A, diam-diam anda melarang di harian B. Kalau diterima pindah. Kalau tidak diterima ya tetap kembali yang lama," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Pengamanan Pilkada Baru Terpenuhi 20 Persen
Redaktur & Reporter : Boy