Para Jenderal Bisa Kembali Berdinas jika Ditolak KPU

Kamis, 18 Januari 2018 – 14:12 WIB
Polisi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah petinggi TNI dan Polri mewarnai pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.

Mereka tetap bisa kembali berdinas jika pendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Pengawas Pilkada Jatim Dapat Honor Rp 900 Ribu

"Misalnya saya jenderal daftar ke KPU, tahu-tahu saya ditolak KPU, berarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).

Karena itu, mantan sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, jika anggota TNI Polri belum ditetapkan secara sah sebagai calon maka bisa kembali lagi berdinas.

BACA JUGA: Pemilih untuk Pilkada di 17 Provinsi Mulai Berkurang

"Kalau di UU harus berhenti tapi kan itu setelah ditetapkan sebagai calon di pilkada," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam undang-undang anggota TNI dan Polri harus berhenti jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Kalau sudah ditetapkan KPU ya harus mundur," ungkapnya.

BACA JUGA: Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada

Tjahjo mengatakan selain TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN) juga bisa kembali berdinas jika pendaftarannya ditolak.

"Sama, kan cuti. Samalah kalau anda wartawan di harian A, diam-diam anda melarang di harian B. Kalau diterima pindah. Kalau tidak diterima ya tetap kembali yang lama," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Pengamanan Pilkada Baru Terpenuhi 20 Persen


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler