Urgensi Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Persiapan Sekolah Tatap Muka

Oleh: Amilan Hatta

Minggu, 20 Desember 2020 – 16:55 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR) Amilan Hatta. Foto: Dokpri

jpnn.com - Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan tiga Kementerian lainnya yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan mengenai pengizinan pembukaan sekolah tatap muka di lokasi zona hijau dan kuning penyebaran pandemi Covid-19, kini keempat kementerian tersebut merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB empat menteri tersebut diumumkan melaui siaran pers resmi Kemendikbud, Jumat, 20 November 2020).

Isi revisi dari SKB tersebut adalah mengenai pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) dan/atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka, baik secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

BACA JUGA: Mengawal Sekolah Tatap Muka: Antara Tantangan dan Kualitas Pendidikan

Keputusan ini adalah respons pemerintah pusat terhadap berbagai persoalan yang telah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia akibat penyebaran pandemi Covid-19. Pembelajaran daring dikeluhkan oleh para guru karena kurang efektif akibat jaringan internet yang tidak stabil, biaya paket internet yang terbilang mahal hingga persoalan tentang penguasaan teknologi internet yang belum memadai bagi para guru di satuan pendidikan.

Selama ini memang jarang sekali satuan pendidikan tingkat SD hingga SMA di Indonesia mempraktikkan penggunaan jaringan internet untuk melakukan pembelajaran daring, baru akibat penyebaran virus Covid-19 mau tidak mau seluruh satuan pendidikan harus menerapkannya.

BACA JUGA: Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pendidikan Perlu Dilanjutkan pada 2021

Tidak sedikit dari guru dan satuan pendidik yang mengungkapkan bahwa pembelajaran yang ideal dan efektif adalah dengan interaksi langsung (tatap muka) antara guru dengan siswa di kelas.

Ketika aturan mengenai pembelajaran tatap muka diterapkan pada tahun 2021 akan ada tantangan baru yang mau tidak mau dihadapi oleh satuan pendidik. Untuk itu agar kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat berjalan dengan baik nantinya, maka pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus membuat aturan teknis belajar mengajar yang baik serta turun langsung ke satuan pendidik untuk melihat bagaimana aturan tersebut dijalankan.

BACA JUGA: Seperti ini Tantangan Pendidikan di Kala Pandemi

Bagi satuan pendidik atau sekolah setidaknya ada beberapa tantangan yang harus bisa diatasi, yaitu sekolah harus dengan ketat melakukan protokol upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan disiplin dan harus mampu memberi sanksi tegas bagi yang melanggarnya, baik itu guru hingga siswa.

Kemudian, pihak sekolah harus tetap mampu melaksanakan proses pembelajaran dengan menjalankan kurikulum darurat dengan baik dan tetap menjaga kualitas pembelajarannya dengan aturan teknis masing-masing sekolah.

Selanjutnya, pihak satuan pendidik juga harus mampu menciptakan komunikasi yang kondusif baik bagi siswa, orang tua, hingga masyarakat sehingga kegiatan proses belajar mengajar tatap muka mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, serta satuan pendidikan juga harus mampu membuat manajemen pembelajaran dengan profesional. Terutama soal kurikulum darurat dan sarana prasarana sekolah seperti tempat untuk mencucik tangan dengan air mengalir dan penggunaan alat pengecek suhu tubuh atau thermogun.

UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 menjelaskan bahwa, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.” Maka pemerintah melalui pemda yang telah diberikan wewenang untuk memutuskan pembelajaran tatap muka serta menjadi penanggung jawab keberlangsungan proses belajar mengajar tatap muka nantinya harus mampu menyuguhkan teknis aturan yang terbaik.

Selain itu, harus mampu menjalin kerja sama dengan stakeholder pendidikan dan melibatkan masyarakat luas secara bersama-sama untuk melaksanakan dan memastikan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mutu pendidikan ini dapat dipertahankan walau di tengah penyebaran pandemi Covid-19?

Berbicara mengenai mutu, menurut maknanya adalah merupakan tingkat keunggulan suatu produk (hasil/upaya) baik barang ataupun jasa. Sehingga dalam konteks pendidikan, mutu pendidikan berarti proses dan hasil pendidikan yang unggul, yang mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin, baik itu dari segi bahan ajar, metode pembelajaran, sarana prasarana sekolah serta sumber daya manusia (SDM) guru pengajar.

Mutu pendidikan juga tidak akan didapatkan apabila sarana dan prasarana pendidikan tidak ditingkatkan. Pemerintah pusat melalui Kemendikbud telah memberlakukan berbagai kebijakan dan program. Di antaranya bantuan kuota data internet, fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengalokasian BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk bantuan Covid-19 di sekolah negeri dan swasta yang paling terdampak pandemi Covid-19, bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS, kurikulum darurat, program guru belajar, laman guru berbagi, program belajar dari rumah TVRI, seri webinar masa pandemi dan lainnya.

Oleh karena itu, pemda yang saat ini diberi wewenang juga harus mampu mengelola dan memanfaatkan program dan kebijakan tersebut untuk tetap meningkatkan mutu pendidikan di tengah pandemi.

Di tengah adaptasi kebiasaan baru serta persiapan pembelajaran tatap muka tahun 2021, satuan pendidikan juga dituntut harus mampu berkreasi serta inovatif agar tidak tertinggal dari dinamika keadaan yang berjalan sangat cepat. Hanya dengan adaptasi, menciptakan kreasi, inovasi serta transformasilah yang menjadi jalan untuk terus menghadirkan pendidikan yang bermutu baik untuk saat ini ataupun masa mendatang.

Untuk itu seluruh stakeholder pendidikan juga harus turut meningkatkan optimisme dalam menjalankan proses belajar mengajar terkhusus proses belajar mengajar tatap muka tahun 2021 nanti.

Kita juga harus mampu mengambil manfaat dari musibah pandemi Covid-19 dan tetap bertahan dengan menciptakan inovasi dan kreativitas baru bagi dunia pendidikan. Salah satu manfaat yang saat ini sudah terlaksana adalah transformasi pembelajaran dari sistem langsung atau konvensional menjadi sistem digital dan serba online.

Dunia pendidikan di Indonesia harus terus mampu berproses untuk menghasilkan SDM mumpuni, dinamis, terampil, mandiri, serta menguasai IPTEK.

Proses belajar mengajar juga harus mampu ditransformasi untuk membangun pengetahuan life skill. Praktik belajar jangan lagi hanya satu arah oleh guru tetapi harus timbal balik dua arah antara guru dan siswa.

Guru harus mampu mengolah materi pembelajaran menjadi jembatan emas untuk membangun karakter, kompetensi hingga komunikasi siswa. Pembelajaran daring yang juga masih terus berjalan harus mampu menjadi pendorong untuk membangun literasi dan transformasi digital.

Sesuai dengan peraturan Mendiknas No. 63 tahun 2009 pasal 5 bahwa “Penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal dilaksanakan oleh satuan atau program pendidikan.”

Sehingga dengan terciptanya aturan teknis pendidikan yang baik menyambut persiapan sekolah tatap muka di tahun 2021 oleh pemerintah pusat yang kemudian dijalankan dengan baik oleh pemda maka tidak perlu ada lagi kekhawatiran soal persiapan pelaksanaan sekolah tatap muka.

Terlebih lagi apabila komunikasi yang sinergis antara pemda, satuan pendidikan, orang tua, siswa hingga masyarakat dilaksanakan dengan baik maka seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menolak pembukaan sekolah tatap muka di daerah yang memang sudah siap aturan, sarana dan prasarana serta protokol kesehatannya.(***)

Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler