jpnn.com - JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan tes urine Lukman dan Deny, tersangka pembunuhan terhadap Kasi I Intel Bidang Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Irawan David Syah mengatakan, tes urine sudah dilakukan beberapa hari yang lalu oleh Reserse Narkoba Polda Jambi.
BACA JUGA: Usut Korupsi SPPD, Bupati Sumedang Digarap Lagi
“Urine kedua tersangka sudah diambil dan dites. Kita masih menunggu hasilnya,” sebutnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Tersangka, Lukman dan Deny, kini telah ditahan di sel Polda Jambi sambil menunggu berkasnya lengkap. Sedangkan Dadan, tersangka lain dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Enam Pasien Suspect Mers-Cov Masih Diisolasi
Alasannya tidak ditahannya Dadan, menurut mantan Kapolres Tanjab Barat itu, ancaman hukumanya hanya sembilan bulan, sesuai pasal 221 KUHP.
“Ada jaminan dari keluarga Dadan,” terangnya.
BACA JUGA: Tabrakan Kereta Api, 6 Penumpang Terluka
Sementara Lukman dan Deny dijerat pasal 338 dengan ancaman lebih dari 5 tahun.
Seperti diberitakan, pernyataan mengejutkan keluar dari Lukman tersangka pembunuh Kasi Intel Bidang Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jambi Novan Siregar. Lukman mengaku, penyebab penganiyaan karena Novan marah saat ditagih hutang sebesar Rp 12 juta oleh tersangka.
Menurut Lukman, uang Rp 12 juta itu digunakan Novan untuk membeli narkoba untuk dikonsumsi.
“Saya yang membelikan narkoba untuk Novan. Saya sudah setahun kenal dengan Novan. Uang itu milik orang, saya yang jadi jaminannya,” sebutnya.
Peristiwa berdarah itu, menurut Lukman, berawal saat dirinya menagih hutang kepada Novan melalui ponsel. Kemudian Novan mendatangi rumah Lukman dengan membawa sebuah kapak.
“Kami ribut mulut dan kemudian adu fisik,” katanya.
Saat itu terjadi aksi baku hantam antara dirinya dengan korban. Merasa tersudut kemudian Lukman membawa parang dan menghantam ke seluruh bagian tubuh Novan.
“Saya kena sabetan kapak di tangan kanan dan dagu,” katanya.
Selain itu, Lukman juga menghantamkan batu ke kepala korban dan menusukkan pisau ke tubuh Novan. Sementara Deny, saat itu hanya membantu Lukman ketika Novan sudah terbaring.
“Posisi saat itu, saya jauh dari lokasi. Saya ikut menusukan pisau ke tubuh korban,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui, ketiga tersangka Lukman, Deny dan Dadan ditangkap saat dalam pelarian ke Bandung. Mereka ditangkap di Lampung Selatan, Minggu (11/5) lalu. Sebelumnya, Novan Siregar (40), Kasi I Intelijen Kejati Jambi tewas ditempat setelah dikeroyok kakak beradik Lukman dan Denny.
Akibat peristiwa itu, anak mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hanafi Siregar itu, tewas di TKP di Jalan Batam, RT 25, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Korban tewas setelah mendapat tusukan di bagian kepala dan perut, serta kepalanya robek setelah dihantam batu oleh kedua tersangka.
Parahnya lagi senjata tajam milik tersangka yang digunakan menikam korban masih menancap di bagian lambung korban.(can/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Kereta Api Ludes Terjual Jelang Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi