jpnn.com - JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan pemberian gratifikasi, Jaksa Urip Tri Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidaa Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, JakartaTerungkap dalam persidangan pertengahan Februari 2008 lalu mengaku tidak terlalu ingat pertemuannya dengan Artalyta Suryani, terutama terkait surat ijin sakit Sjamsul Nursalim yang mengaku sakit saat menjalani pemeriksaan Tim Jaksa BLBI II
BACA JUGA: Pjs Wako Medan Harus Segera Dilantik
“Saya ingat-ingat lupa bertemu dengan Artalyta,” kata Urip menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Teguh HaryantoBACA JUGA: Mendagri Tunjuk Sekda Pjs Wako Medan
berarti ingat dongPada sidang ini, Urip yang mengenakan safari dan celana berwarna hitam beberapa kali terlihat memberi jawaban yang ragu-ragu
BACA JUGA: Populerkan MK, Luncurkan MK TV
Bahkan tak jarang pula kata-kata mungkin, kalau tidak salah sering kali dilontarkannya dalam persidangan, sehingga membuat majelis hakim sedikit geram lantaran tidak tegasnya mantan Kasi Pidsus Kejari Bandung ini.Dalam persidangan Urip juga mengaku bertandang langsung ke rumah Artalyta dengan tujuan mengambil langsung uang sebesar 6600 US$ dari tangan wanita yang telah dikenalnya sejak tahun 2003 silam itu dengan dalih mengambil uang pinjaman untuk menjalankan bisnis perbengkelannya dikawasan CikampekDan urip pulalah yang menghitung dan membungkus rapi uang tersebut“Ya yang mulia (panggilan majelis hakim, Red) saya yang menghitung dan memasukan uang itu kedalam kardus warna coklat,” kata Urip(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakrie Kaya Karena Batubara
Redaktur : Tim Redaksi