Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega

Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang

Kamis, 14 Mei 2009 – 07:36 WIB

JAKARTA - Urip Tri Gunawan,  jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) CipinangRabu (13/5) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kajari Klungkung untuk menjalani hukuman 20 tahun.

Sebenarnya KPK menerima salinan putusan sudah sejak seminggu lalu

BACA JUGA: Sibuk Arahkan Koalisi, Taufik Kiemas Drop

Namun, eksekusi baru bisa dilaksanakan kemarin karena sejumlah persoalan
Jaksa harus merampungkan urusan administrasi di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, tahanan yang selama ini dihuni pria asal Sragen Jawa Tengah itu.

Bukan hanya itu

BACA JUGA: Antasari Pernah Diteror Nasrudin

Sejak beberapa hari lalu, Urip juga mengeluh sakit
Karenanya, jaksa harus menanyakan kesiapan kepada terpidana  korupsi yang diganjar hukuman paling lama tersebut

BACA JUGA: KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari

Pukul 13.00 sejumlah jaksa meluncur ke Rutan Kelapa Dua Depok"Kami persiapan dulu, lalu tanyakan kesiapannya," ujar Jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Sesampai disana, jaksa dan beberapa pengawal menggiring Urip ke bui baru di LP CipinangUrip pasrahDia hanya membawa sejumlah pakaian gantiKeberangkatan Urip juga dilepas sejumlah kolega yang juga menjadi tahanan KPK

Sekedar diketahui, di rutan tersebut ada sejumlah tahanan topDi antaranya para pesakitan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar,  besan  Presiden SBY Aulia Pohan, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, anggota DPR Hamka Yandhu"Sejumlah tahanan lain melepasnya," kata Jaksa Dwi Aries Sudarto, salah satu anggota tim eksekusi
   
Urip akhirnya dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 15.00"Biasa saja, berjalan lancar tak ada perlawanan," katanyaMenurut  Dwi Aries, Urip harus menjalani putusan kasasi yang menghukumnya 20 tahunPengajuan Peninjauan Kembali (PK) upaya hukum, sebagai upaya hukum terakhir tak menghalangi eksekusi.
   
Proses eksekusi Urip tertunda amat lamaSejak putusan Kasasi dijatuhkan lima hakim agung (11/3) lalu, salinan putusan tak kunjung diterima KPKKomisi beralasan bahwa putusan tersebut masih dalam perjalanan dari MA ke PN Jakarta Pusat
   
Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan  tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan judex facti di Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    
Dalam pemeriksaan di sidang, Urip disebut menerima USD 660 ribu sebagai akibat dari melakukan sesuatu yang berhubungan dengan kasus Sjamsul Nursalim, obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Urip sebagai jaksa di Kejaksaan Agung(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Yakin Kasus Antasari Berunsur Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler