Urus 10 Dokumen Pemberkasan NIP PPPK Guru, Honorer Sebaiknya Datangi Instansi ini

Minggu, 26 Desember 2021 – 18:15 WIB
Tangkapan layar 10 dokumen yang harus disiapkan calon PPPK untuk kemudian diunggah sendiri di DRH SSCASN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 dokumen harus disiapkan guru honorer dalam pemberkasan NIP PPPK. Dokumen itu tidak bisa dikeluarkan instansi yang tidak direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar, Sri Hariyati mengungkapkan setelah berkoordinasi dengan BKD, ada beberapa petunjuk pengurusan berkas.

BACA JUGA: NIP PPPK: Biaya Suket Kesehatan di Blitar Jutaan Rupiah, Guru Honorer Pilih Kabupaten Lain

"Berkasnya harus di instansi pemerintah. Misalnya surat keterangan kesehatan, enggak boleh di RS swasta," kata Sri kepada JPNN.com, Minggu (26/12).

Ini petunjuk yang bisa membantu guru honorer agar tidak bingung menyiapkan 10 dokumen sebelum diunggah di menu daftar riwayat hidup (DRH): 

BACA JUGA: Percepat Pemberkasan NIP PPPK, Bu Nur: Ikuti Cara Guru Honorer DKI

1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Bisa di studio foto.

2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. 

BACA JUGA: 4 Fakta Migrasi Guru di Seleksi PPPK 2021, Sekolah Swasta & Negeri Merugi

3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

4. Hasil scan asli DRH yang telah ditandatangani peserta bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisan Resor (Polres) dan masih berlaku.

6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah. Ini bisa diminta di puskesmas.

7. Hasil scan asli Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Ini bisa dilakukan di RS Bhayangkara, RSUD, RS besar pemerintah, BNN.

8. Hasil scan asli surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Formatnya bisa koordinasi dengan Polres, BKD.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD). Formatnya berkoordinasi dengan BKD.

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri. Berkoordinasi dengan BKD untuk mendapatkan formatnya.

d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis. Berkoordinasi dengan BKD untuk formatnya.

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah. Berkoordinasi dengan BKD untuk formatnya.

9. Hasil scan asli bukti pengalaman kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja). Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan formatnya. 

10. Hasil scan asli surat lamaran. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan formatnya.  (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler