Percepat Pemberkasan NIP PPPK, Bu Nur: Ikuti Cara Guru Honorer DKI

Sabtu, 25 Desember 2021 – 16:17 WIB
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Bu Nur Baitih membagikan cara agar pemberkasan NIP PPPK guru bisa lebih cepat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menyarankan para calon PPPK guru tahap 1 mendekati pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan yang akan mengurus pemberkasan NIP PPPK guru bagi honorer yang lulus tahap 1.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru: Honorer Tunggu Instruksi BKD, Pengisian DRH Bagaimana?

"Kalau mau cepat pemberkasan, sebaiknya berkoordinasi dengan BKD dan Disdik. Itu sudah kami lakukan di DKI," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (25/12).

Dia menyebut BKD dan Disdik DKI sangat membantu guru honorer K2 dalam pemberkasan.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perintahkan Pemecatan Kolonel P Cs Penabrak Handi dan Salsabila

Bahkan, untuk format surat lamaran dan pengalaman kerja pun dibuatkan oleh Disdik.

Hal itu karena untuk surat lamaran dan pengalaman kerja tidak ada format khususnya.

BACA JUGA: Ada Hubungan Terlarang di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

"Mereka support banget setelah saya rutin komunikasi. Dari dokumen yang disiapkan, Disdik DKI yang menyiapkan supaya teman-teman tidak bingung," terangnya.

Nur menyarankan para guru honorer yang sudah lulus tidak berdiam diri. Jangan hanya menunggu surat dari BKD.

Sebab, pengisian daftar riwayat hidup atau DRH di akun SSCASN oleh masing-masing calon PPPK hanya sampai 10 Januari 2022.

Selanjutnya 2-31 Januari proses pengusulan penetapan NIP PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yakinlah, pemda akan merespons positif kalau guru honorer mendekatinya dengan cara baik. Koordinasi itu penting sekali," ucap Nur Baitih. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler