Urus Bencana, Daerah Diminta Bentuk BPBD

Minggu, 31 Oktober 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA - Kurang dari separo jumlah daerah di tanah air memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Wijaya, mengatakan, dari 530 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 171 daerah yang memiliki BPBD

BACA JUGA: Sekolah Ramai-ramai Galang Dana



Meski jumlah daerah yang sudah membentuk BPBD kurang dari separo dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun jumlah itu sudah tersebar di hampir seluruh provinsi
Sebanyak 29 provinsi dari 33 provinsi sudah membentuk BPBD

BACA JUGA: Makan Rumput Laut Massal Masuk MURI



"Penaggung jawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah kabupaten/kota
Provinsi memberi dukungan, namun tidak mengambil alih kewenangan

BACA JUGA: Dua Jam Terkumpul Rp 3,5 M

Begitu pula pemerintah pusat memberi bantuan," kata Wisnu.


Pembentukan BPBD dinilai sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencanaKepala daerah diwajibkan membentuk BPBD karena diwajibkan undang-undang, yakni tertuang UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana

UU itu dibikin berangkat dari hak inisiatif DPR pascatsunami di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara pada akhir 2004 laluKini, realisasi UU itu kembali digalakkan, karena Indonesia tengah dilanda musibah alam, tsunami Mentawai, Gunung Merapi meletus, banjir bandang di Wasior Papua Barat dan banjir di Jakarta.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa MTs dan SD Gelar Istighozah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler