BACA JUGA: Sekolah Ramai-ramai Galang Dana
Meski jumlah daerah yang sudah membentuk BPBD kurang dari separo dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun jumlah itu sudah tersebar di hampir seluruh provinsi
BACA JUGA: Makan Rumput Laut Massal Masuk MURI
"Penaggung jawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah kabupaten/kota
BACA JUGA: Dua Jam Terkumpul Rp 3,5 M
Begitu pula pemerintah pusat memberi bantuan," kata Wisnu.Pembentukan BPBD dinilai sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencanaKepala daerah diwajibkan membentuk BPBD karena diwajibkan undang-undang, yakni tertuang UU No.24/2007 tentang penanggulangan bencana
UU itu dibikin berangkat dari hak inisiatif DPR pascatsunami di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara pada akhir 2004 laluKini, realisasi UU itu kembali digalakkan, karena Indonesia tengah dilanda musibah alam, tsunami Mentawai, Gunung Merapi meletus, banjir bandang di Wasior Papua Barat dan banjir di Jakarta.(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa MTs dan SD Gelar Istighozah
Redaktur : Tim Redaksi