jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali menegaskan bahwa seharusnya Dirjen Desa berada di kementeriannya. Bukan di Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam Perpres Nomor 165 sudah sangat jelas yang diberikan pada saya bahwa dirjen PMD itu di bawah koordinasi Kementerian Desa," tegas Marwan di Istana Negara, Kamis, (8/1).
BACA JUGA: KPK Periksa Bambang Wiratmadji Soeharto Sebagai Tersangka
Marwan tidak sependapat dengan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyatakan harus menunggu keputusan presiden. Menurutnya Perpres 165 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk perubahan kementerian sudah cukup untuk melegitimasi hak kementeriannya dalam mengurus masalah desa.
"Maksud saya bahwa dalam urusan ini memang menunggu struktur baru. Karena memang 13 kementerian ini menunggu struktur baru karen menyangkut DIPA," sambungnya.
BACA JUGA: MA Tangani Sengketa Pilkada, Moral Hakim Berpotensi Dirusak
Marwan mengungkapkan bahwa urusan desa memang di bawah kementeriannya sesuai dengan Undang Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Aturan itu meliputi pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini, kata dia, tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Kalau dipisahkan fungsi ini namanya fragmanted goverment. Nah ini ada upaya untuk memisahkan fungsi antara 4 ini antara Kemendes dan Kemendagri. Ini tidak boleh. Kalau terjadi, apalagi menkonya berbeda-beda, di lapangan bisa kacau," tandas Marwan.
BACA JUGA: Kantor Majalah Kontroversial Diserbu, WNI di Perancis Diminta Waspada
Seperti diketahui, konsekuensi dari implementasi Undang Undang Nomor 6/2014 tentang Desa adalah dialokasikannya dana Rp 1,4 miliar per desa. Dana ini segera akan digelontorkan pada kuartal pertama 2015. Untuk tahap pertama, pada April tahun depan akan dikucurkan dana Rp 9,1 triliun untuk desa-desa yang sudah dinyatakan siap. [Lihat: Dana Desa Rp 9,1 T Cair Mulai April]
(flo/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamzah Haz Sering Dibantu Ortu Fuad Amin
Redaktur : Tim Redaksi