Urus Gas Elpiji juga Gak Becus!

Rabu, 11 Maret 2015 – 17:58 WIB
Gas elpiji ukuran 12 Kg. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Lemahnya dukungan pemerintahan Joko Widodo dalam membangun infrastuktur distribusi gas dan penegakan hukum, dinilai menjadi penyebab harga elpiji meningkat tajam.

Sayangnya, keuntungan atas kenaikan harga justru hanya dinikmati para spekulan. Sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang sangat dirugikan.

BACA JUGA: Rupiah Lemes, Presiden Gelar Rapat Lagi

“Tidak adanya sanksi hukum  terhadap pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram, menyebabkan peralihan penggunaan ke elpiji 3 kg terus berlangsung. Akibatnya, rakyat yang dirugikan dan Pertamina menjadi pihak yang nyaris selalu disalahkan,” ujar pengamat ekonomi politik, migas, Salamuddin Daeng, Rabu (11/3).

Menurut Daeng, sebenarnya disparitas harga antara gas elpiji 3 kg dengan elpiji 12 kg tidak harus dipermasalahkan oleh pemerintah dan elit politik.

BACA JUGA: ATM Disatukan, jika Ada Masalah Mengadu ke Siapa?

Karena sikap tersebut justru menimbulkan kesan para elit seakan mengadu domba rakyat, antara rakyat yang dikategorikan miskin, dengan mereka yang disebut cukup mampu. Dengan menyebut gas elpiji 3 kg haknya rakyat miskin, tapi faktanya orang mampu juga ikut membelinya, maka ini menjadi persoalan sosial yang rawan.

Pemerintah, kata Daeng, seharusnya fleksibel terhadap besaran subsidi elpiji 3 kg dan juga alokasi atau kuota elpiji 3 kg. Terhadap kekosongan elpiji yang terjadi, pemerintah juga harus segera mengatasinya dengan tanpa mempertimbangkan secara ketat kuota yang ditetapkan.

BACA JUGA: Harga Spesial AirAsia Untuk Terbang ke Malaysia

“Jadi jangan adu domba rakyat miskin dengan orang kaya terhadap penggunaan elpiji 3 kg. Sepanjang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga baik rumah tangga orang kaya atau rumah tangga orang miskin, pemerintah harus memberikan hak itu kepada rakyatnya,” kata Daeng.

Selain itu, pemerintah menurut Daeng, perlu segera membuat dan menegakkan regulasi berkeadilan di sektor hilir minyak dan gas terhadap perusahaan asing. Caranya dengan mewajibkan perusahaan asing membangun infrastruktur di daerah-daerah terpencil.

“Ini penting sebagai prasyarat bagi keikutsertaan perusahan asing dalam bisnis hilir migas, serta kewajiban lainnya yang sama dalam hal pajak dan pungutan lain oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Pindah Kantor tapi Tak Mau Repot, Coba Fasilitas Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler