Pengusaha Kritik Rencana Penerapan KEK di Batam

Sabtu, 26 Mei 2018 – 09:40 WIB
Kota Batam Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha mengkritik rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam karena jika KEK diterapkan maka secara perlahan industri akan mulai meredup dan terjadi kenaikan harga pokok.

Presiden Direktur PT Satnusa Persada TBK Abidin Hasibuan meyakini Batam akan jatuh terpuruk seiring rencana KEK. Padahal saat ini perekonomian Batam sudah mulai membaik dengan Free Trade Zone.

BACA JUGA: Penolakan KEK Batam Kian Meluas, Pengusaha Mau FTZ Plus Plus

“Kondisi sekarang mulai membaik, apalagi setelah Presiden RI sudah mempercepat semua perizinan, jadi untuk apa diganti menjadi KEK, kenapa mesti diubah?" ujar Abidin melalui siaran persnya diterima Sabtu (26/5).

Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan. Industri galangan kapal yang paling jadi korban.

BACA JUGA: KEK Batam Dinilai Cuma Untungkan Perusahaan Raksasa

“Industri yang ada di Batam itu 70 persen berada di luar kawasan industri, yang paling banyak mendapat dampak itu industri kapal, mereka tidak berada di kawasan industri, karena jika KEK diterapkan maka otomatis FTZ itu dihapuskan, jadi mau bagaimana mereka dapat bersaing," jelasnya.

Fasilitas FTZ yang akan dihapuskan yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

BACA JUGA: Pengusaha Kecewa, Merasa Tertipu Transpormasi FTZ ke KEK

Menurut Abidin, hal ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, kebutuhan pokok akan menjadi mahal.

"Kalau begitu, nanti para buruh minta kenaikan gaji, jika sudah begini, terus-terus minta naik gaji, perusahaan mana yang akan bertahan, ini awal Batam akan menjadi hancur," katanya.
Pakar Hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan tidak ada ruang bagi KEK di Batam. Karena dalam UU nomor 30 tahun 2000 tentang FTZ disebutkan kawasan FTZ diterapkan selama 70 tahun.

"Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam," ujar Ampuan.

Secara yuridis, Ampuan menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat.
Selain itu, Ia juga menegaskan jika KEK diterapkan di Batam maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan.

“Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, di luar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi," jelasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Batam Sebut Transformasi FTZ ke KEK Langkah Kemunduran


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler