Urus SK Sertifikasi, Guru Harus Setor Rp 200 Ribu

Kamis, 19 Desember 2013 – 07:46 WIB

LHOKSEUMAWE - Sejumlah guru  madrasah yang lulus sertifikasi di lingkungan Kementrian Agama Aceh Utara, mengeluhkan uang setoran Rp 200 ribu yang diminta oleh sejumlah kepala sekolah madrasah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M) dengan dalih untuk biaya pengurusan SK Dirjen di Jakarta.
 
“Beberapa waktu lalu, kami dipanggil ke Lhokseumawe, kami diminta agar menyetor dana masing-masing Rp 200 ribu untuk mengurus SK dari Dirjen di Jakarta, karena SK itu diperlukan agar bisa mengambil dana sertifikasi,” ujar salah seorang guru  madrasah di kawasan timur yang tidak ingin disebutkan namanya kemarin.
 
Ia menambahkan, aksi minta uang serupa kerap dilakukan oknum lembaga tersebut dan oleh oknum Kantor Kementrian Agama Aceh Utara dengan berbagai dalih. Sedangkan untuk kepengurusan  SK tersebut, awalnya diminta  Rp 150 ribu per guru, namun saat jelang diproses berubah menjadi Rp 200 ribu.

“ Kami heran ada saja dana yang ditarik dari kami para guru, padahal berapa lah pendapatan kami,” ungkap guru tersebut dengan nada kesal.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama  Aceh Utara, Zulkifli  saat dihubungi Rakyat Aceh (Grup JPNN) beberapa waktu lalu, menjelaskan tidak tahu menahu dengan adanya setoran tersebut, karena sejauh ini dirinya tidak pernah mengambil kebijakan setoran untuk mengurus SK tersebut.  

BACA JUGA: Perguruan Tinggi Swasta Paling Kekurangan Dosen

“Coba saja tanya bawahan saya, karena untuk masalah madrasah beliau lebih tahu,” ujarnya singkat.
 
Hal sama juga diutarakan, Munzir, Kasi Madrasah Kankemag Aceh Utara. Bahkan menurutnya kepengurusan SK Dirjen tersebut, bisa dilakukan oleh guru yang bersangkutan atau pihak lainnnya termasuk para kepala  madrasah.“Mungkin hal itu dilakukan oleh K3M, kalau saya tidak,”  katanya.
 
Sedangkan, ketua K3M tingkat Tsanawiyah, Hamdani saat dihubungi Rakyat Aceh kemarin, membenarkan ada setoran dana Rp 200 ribu dari guru yang belum mendapatkan SK dirjen pendidikan madrasah Kementrian Agama.

“Dana itu sudah ada kesepakatan bersama dari para guru dalam rapat, itupun diserahkan ke pihak di propinsi, jadi posisi K3M di sini hanya perantara,” ungkap Hamdani. (sir)

BACA JUGA: Perbandingan Rapor dan Hasil Unas Tidak Sistem Persentase

BACA JUGA: Kemendikbud Siapkan Skenario Perpanjangan Waktu BSM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kepincut Pendidikan Hong Kong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler