jpnn.com, KUNINGAN - Kenaikan THR (tunjangan hari raya) bagi PNS membuat sejumlah pemda kelimpungan. Mereka harus mengutak-atik ulang anggaran di APBD. Pemkab Kuningan, Jabar, misalnya, terpaksa nombok hingga miliaran rupiah.
Sebab, dalam anggaran APBD Kabupaten Kuningan, pemkab hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-14 atau THR berupa gaji induk atau gaji pokok saja. Tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan struktural. Alhasil dengan adanya SE Kemendagri yang mengharuskan pemerintah daerah membayar THR penuh plus kedua tunjang tersebut, keuangan pemda terbebani.
BACA JUGA: THR PNS Kurang, Pemda Boleh Ambil dari Pos Anggaran Lain
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Apang Suparman menyatakan, sebenarnya tidak ada masalah bagi Pemkab Kuningan untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungannya. Alasannya, anggaran untuk THR sudah ada di APBD 2018. Tinggal bayar saja.
“Sudah ada. Sudah tercantum di APBD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2018. Dananya juga sudah ada, tinggal SKPD mengajukan surat perintah membayar ke kami, maka gaji atau THR PNS bisa segera dicairkan,” jelas Apang kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Senin (4/6).
BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan THR PNS tak Bebani Keuangan Daerah
Namun yang menjadi kendala, kata Apang, anggaran yang sudah disediakan di APBD tahun 2018 dirasa bakal tidak cukup untuk membayar THR. Hal itu disebabkan adanya surat edaran dari Kemendagri di mana THR yang diberikan termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan struktural.
“Nah, anggaran yang disediakan itu kan hanya untuk gaji induk atau gaji pokok saja. Sama seperti sebelumnya. Sehingga begitu ada SE Kemendagri yang mengharuskan THR bagi PNS tidak hanya gaji induk namun harus juga dengan tunjangan keluarga dan tunjangan struktural, maka kami juga sedikit kebingungan. Bukan apa-apa, anggaran yang sudah disediakan tidak mencukupi,” sebut dia.
BACA JUGA: Honorer: Tak Adil Hanya PNS Terima THR
Dari perhitungannya, jumlah anggaran untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kuningan yang jumlahnya sekitar 13 ribuan, diperlukan anggaran sekitar Rp50,5 miliar termasuk di dalamnya untuk tunjangan.
“Tadinya kami hanya menghitung THR yang akan diberikan itu hanya mencakup gaji pokok saja, tidak dengan tunjangan. Perhitungannya ya mengacu kepada tahun sebelumnya. Dan angkanya sudah tertera di APBD 2018. Tapi sekarang berubah karena ada SE Kemendagri. Mau tidak mau pemkab harus menambah anggaran untuk pembayaran THR pegawainya. Setelah dihitung, kami harus menambah anggaran antara Rp7 miliar sampai Rp8 miliar guna membayar THR pegawai,” papar pejabat bertubuh tinggi besar tersebut.
Pihaknya juga sudah menyampaikan perihal pembayaran THR setelah keluarnya SE Kemendagri kepada Plt Bupati, Dede Sembada. Karena harus menambah anggaran, pihaknya juga melapor ke penjabat sekda. “Soal penambahan anggarannya, kami diminta koordinasi dengan Bappenda. Dan kami sudah siap melaksanakan perintah tersebut,” jelas Apang.
BACA JUGA: THR PNS Kurang, Pemda Boleh Ambil dari Pos Anggaran Lain
Jika tidak mematuhi SE Kemendagri, kata dia, dikhawatirkan Pemkab Kuningan disalahkan. Menurut dia, permasalahan yang dihadapi oleh Pemkab Kuningan juga sama dengan daerah lainnya. Sebab dia melakukan komunikasi dengan sejawatnya baik dari Kota Cirebon, Indramayu maupun dari daerah lain.
“Ini kan se Indonesia, bukan hanya Kuningan saja. Saya sudah komunikasi dengan teman-teman terkait surat edaran dari Kemendagri. Pada prinsipinya, pemkab akan mematuhinya dan membayar THR sesuai yang ditentukan. Untuk anggaran penambahan, ya mengambil dari cashflow pemkab,” katanya.
Ditanya soal THR bagi pegawai honorer, Apeng bergeming dan menegaskan bahwa Pemkab Kuningan tidak memiliki anggaran untuk membayar THR bagi pegawai honorer. Sehingga honorer tidak mendapatkan THR dari pemerintah daerah.
“Kan tidak teranggarkan dari APBD 2018 pembayaran THR untuk honorer. Dengan begitu, pegawai honorer tidak mendapatkan THR dari pemkab. Kemudian juga pemerintah daerah tidak memiliki sumber pendapatan lain di luar APBD, dan semuanya mengandalkan APBD,” pungkasnya. (ags)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Tidak Cukup, THR PNS Batam Tanpa Tunjangan
Redaktur & Reporter : Soetomo