jpnn.com, SANGATTA - Remaja putri inisial MJ, 16, warga Sangkulirang, Sangatta, Kutim, nekat melukai temannya sendiri menggunakan pisau cutter, dipicu persoalancinta segitiga.
MJ menggunting rambut dan menyayat temannya sendiri, yang berinisial RE (15) pada Minggu (9/9) lalu. Tak terima dengan perlakuan MJ, keluarga RE lantas melaporkannya ke kepolisian.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Kakak dan Adik Kelas Berujung Luka
Setelah diperiksa, polisi lantas membebaskan MJ. Alasannya karena pelaku masih di bawah umur. Mendapati kenyataan tersebut, keluarga RE tidak terima. IS, salah seorang keluarga korban meminta polisi terus mengusut kasus tersebut.
Karena menurutnya, pelaku telah merugikan korban. Apalagi terdapat perbuatan kekerasan yang dilakukan pelaku.
BACA JUGA: Kronologis Prajurit TNI Tangkap Perempuan Filipina dan Pacar
“Kami sedang mencari keadilan yang seadil-adilnya buat keponakan saya. RE korban bullying oleh kakak kelasnya sendiri. Dia dianiaya. Rambut digunting, jarinya diiris dengan cutter oleh pelaku,” tulis IS di salah satu media sosial.
“Sedangkan pelaku masih bangganya tertawa karena sudah membuat anak orang masuk rumah sakit. Rencananya (RE) akan dirujuk ke RS Sangatta. Semoga keadilan berpihak kepadamu Nak,” lanjut IS.
BACA JUGA: Nekat Demi Kuliah Pacar, Ditangkap Polisi, Kekasih Pergi
Dilepaskan MJ dibenarkan Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam. Kata dia, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan MJ kepada RE sudah selesai. Dengan penyelesaiannya, pihak keluarga mengambil langkah damai.
Disebutkan, ada beberapa pertimbangan kenapa pelaku dilepas. Pertama, diketahui keduanya masih di bawah umur dan masih menempuh pendidikan menengah atas. Apalagi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Mereka saling kenal. Makanya damai saja. Pokok permasalahan sudah selesai. Hanya ada orang yang tidak tahu saja masalahnya lalu di-posting di media sosial. Padahal sudah damai," kata Syamsu Alam didampingi Kanitreskrim Polsek Sangkulirang, Andi Dedi.
Andi Dedi membenarkan jika hal itu terjadi lantaran masalah pacar. "Biasa anak sekolah. Cinta segitiga," sebut Dedi.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam surat perjanjian tersebut, pelaku diminta untuk tidak melakukan perbuatannya kembali kepada korban maupun orang lain. Sedangkan pihak korban sudah memberikan maaf kepada pelaku. "Apabila melanggar perjanjian, maka akan diproses secara hukum," tegas Andi. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SMA Tinggal Bersama Pacar, Cowok Kabur, Jumpa Lagi setelah 10 Tahun
Redaktur & Reporter : Soetomo