Usaha Karaoke di DKI Jakarta Kembali Dizinkan Beroperasi, Ini Syaratnya

Kamis, 11 Maret 2021 – 20:20 WIB
Tempat karaoke boleh buka lagi. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah kembali mengizinkan tempat usaha karaoke di Ibu Kota beroperasi.

Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2021.

BACA JUGA: Kaum Milenial Diingatkan Mendukung PPKM Skala Mikro

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tulis akun Instagram @disparekrafdki yang telah terverifikasi.

Adapun diketahui tempat usaha karaoke sebelumnya sudah tidak diperbolehkan beroperasi sejak awal pemberlakuan PSBB pada awal-awal pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Didekati Vicky Prasetyo, Cita Citata: Enggak Akan Mempan Sama Gue

Para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.

"Surat permohonan bisa dikirimkan melalui alamat surat elektronik di kadisparekrafdki@gmail.com," tulis akun tersebut.

BACA JUGA: 5 Hal ini Bisa Dipelajari oleh Pengusaha dari Bela Diri

Berikut persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan surat permohonan izin operasional usaha karaoke:

1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).

Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM berbasis mikro.

Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 213 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM mikro berlaku 9-22 Maret 2021.(cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Kemungkinan Balikan dengan Billy Syahputra, Hilda Vitria Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler