Usaha Perikanan Menjamur, KKP Kawal Proses Perizinan Kapal

Jumat, 07 September 2018 – 14:29 WIB
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk senantiasa memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada nelayan maupun pelaku usaha.

Karena itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengawal proses perizinan kapal agar bisa berjalan sesuai dengan fungsi utamanya, yaitu fungsi ekonomi dan ekologi.

BACA JUGA: KKP Tenggelamkan 125 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan, dalam mewujudkan aspek kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, perizinan merupakan salah satu instrumen yang sangat penting yang dilakukan agar kelestarian sumber daya ikan Indonesia dapat terjaga.

“Dalam empat tahun terakhir ini Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan beserta segenap jajaran KKP dan didukung seluruh stakeholders terkait telah berjuang keras untuk memberantas IUU fishing. Kapal-kapal asing kami usir, kapal-kapal yang terbukti melakukan illegal fishing kami tenggelamkan, alat tangkap yang tidak ramah lingkungan kami ganti dengan alat tangkap ramah lingkungan. Sudah ditegaskan bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing,” ujar Zulficar.

BACA JUGA: Menghadap Laut, Bu Susi: Banyak Ikan Mati, Banyak Racun

Menurutnya, hasilnya pun luar biasa. KKP menerima laporan dari berbagai tempat bahwa ikan semakin banyak dengan ukuran yang makin besar. Hasil pengkajian stok sumber daya ikan pun menunjukkan hal senada.

Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan, potensi sumber daya ikan melonjak drastis menjadi 12,5 juta ton per tahun.

BACA JUGA: Simak Pesan Bu Susi Dalam Gerakan Pandu Laut Nusantara

“Momentum luar biasa ini harus kita jaga bersama, yang antara lain diwujudkan dengan kepatuhan para pelaku usaha tehadap aturan-aturan yang dipersyaratkan dalam perizinan,” tambahnya.

Di hari kedua (Rabu (5/9), pelaksanaan Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang berlangsung pada 4-6 September 2018 ini, KKP menyerahkan 141 SIPI dan SIKPI bagi para pemilik kapal di atas 30 gross tonnage yang datang dari berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Zulficar, perizinan menjadi penting karena memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi ekonomi untuk menjamin keberlanjutan usaha sehingga harus diselenggarakan dengan efektif dan efisien; dan fungsi ekologi untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengendalian pemanfaatan sumber daya yang dijalankan dengan ketat dan benar sesuai daya dukungnya.

“Rangkaian review perizinan yang telah dijalankan beberapa waktu yang lalu di beberapa daerah di Indonesia memiliki tujuan sebagai langkah preventif kegiatan IUUF, dan memastikan pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, serta penggunaan hasil review untuk evaluasi perbaikan tata kelola perikanan tangkap," jelas Zulficar.

Pelaksanaan review perizinan telah dilakukan di beberapa titik wilayah Indonesia periode 23 – 31 Juli 2018 secara serentak.

Wilayah yang menjadi obyek review yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Adapun jumlah SIUP, SIPI, dan SIKPI yang di-review sebanyak 656 dokumen, terdiri dari 46 SIUP, 583 SIPI, dan 27 SIKPI.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri KKP: Dapat Rp 50 Juta Tidak?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler