BACA JUGA: Pria Tua Tewas Loncat dari Lantai 7
Kini, payung hukum pemberlakuan pajak tersebut tengah dalam pembahasan oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI.Nantinya, akan ada aturan berupa peraturan daerah
BACA JUGA: 40.660 Warga Kota Bekasi Buta Huruf
Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Arief Susilo, pajak bagi usaha warteg itu dimungkinkan berlaku sebesar 10 persen.Alasannya, restoran dan rumah makan masuk dalam prasyarat objek pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dijelaskan Arief, objek pajak yang masuk dalam wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun
BACA JUGA: Ribuan Warga Blokir Ciledug
"Harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya," ujar Arief, kemarin.Dari perluasan pajak restoran dan rumah makan ini, sambung Arief, diprediksi bakal memberikan penambahan ke penerimaan kas daerah hingga sebesar Rp 50 miliarHal itu didasari jumlah usaha jenis rumah makan warteg di Jakarta, yang sudah mencapai 2.000 lokasi usahaKendati demikian, belum bisa ditemukan jumlah warteg yang penghasilannya di atas Rp 60 juta ke atas per tahun(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2.000 Sopir Tolak Sistem Satu Arah
Redaktur : Tim Redaksi