Ribuan Warga Blokir Ciledug

Ganti Rugi Lahan JORR W2 Mandek

Selasa, 30 November 2010 – 13:36 WIB
CILEDUG - Sekitar seribu warga asal Petukangan Utara dan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melakukan unjuk rasa meminta ganti rugi atas tanah yang akan dibangun untuk pembangunan jalan Jakarta Outer Ring Road (JORR) West IIAksi unjuk rasa dilakukan di Jalan Raya Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kemarin (29/11), sekitar pukul 07.00-08.30

BACA JUGA: 2.000 Sopir Tolak Sistem Satu Arah

Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Ciledug-Kebayoran Lama macet total, begitupun arah sebaliknya.

Dalam aksinya sekitar seribu warga itu membawa puluhan spanduk, yang berisi tentang penolakan ganti rugi oleh Pemprov DKI dan pihak pengelola jalan tol yang hanya memberi ganti rugi Rp 920 ribu per meter persegi
Padahal, informasinya harga tanah di sana mencapai Rp 3-5 juta per meter persegi.

Menurut Ketua Paguyuban Warga Petukangan Selatan dan Petukangan Utara, Sofwan Sudirman (65), warga sangat mendukung atas pembangunan jalan tol itu, karena dapat mengurai kemacetan

BACA JUGA: Bela Adipura, Pelajar Bekasi Gelar Aksi

Namun katanya, seharusnya Pemprov DKI dan pihak pengelola tol bermusyawarah terlebih dahulu dengan warga setempat sebelum menentukan nilai ganti rugi atas tanah dan bangunan.

"Selama ini kami belum diajak bermusyawarah tentang hal itu
Tiba-tiba sudah keluar SK ganti rugi sebesar Rp 920 ribu per meter persegi

BACA JUGA: Dinsos Pulangkan 350 PMKS

Nilai ini sangat tidak layak bagi kami, karena tahun 2003 warga Ulujami, Pesanggrahan, yang terkena Tol JORR, mendapat ganti rugi Rp 3 juta per meterWarga mengeluhkan atas hal ini," ujarnya pada wartawan.

Akibat aksi demonstrasi yang dilakukan di tengah dan menutup Jalan Raya Ciledug itu, membuat arus lalu lintas kendaraan roda dua dan empat dibuat mengularPetugas lalulintas Polres Metro Jakarta Selatan yang berada di lokasi aksi demonstrasi itu mengatur arus yang semakin mengularNamun, tidak sedikit penumpang angkutan umum yang turun dan terpaksa naik ojekSetelah jalan raya dibuka, akhirnya jalan dapat dilalui.oleh kendaraan, namun tetap saja jalan raya padat merayap.

Sementara itu, meski sempat terkendala dengan pembebasan lahan, pembangunan JORR West II saat ini telah ada kemajuanSetelah adanya SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1907 Tahun 2010 tentang perubahan besarnya ganti rugi tanah dan bangunan untuk pembangunan JORR West II, beberapa warga yang terkena pembebasan lahan, banyak yang menyetujui dengan harga yang telah ditetapkan.

Kepada wartawan, Ketua Tim Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ambardy Effendy mengatakan, setelah SK Gubernur DKI Jakarta keluar pada 4 November, pihaknya telah menyebarkan sebanyak 300 formulir kepada para pemilik bidang tanahNamun hingga saat ini, yang mengembalikan formulir hanya sebanyak 111 bidang tanah.

"Memang belum semua pemilik bidang tanah yang kita bagikan formulirTetapi, setelah adanya SK Gubernur, banyak warga yang telah menyetujui harga tanahnya," kata Ambardy, di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (29/11) kemarin.

Dikatakan pula, dari 788 bidang tanah yang harus dibebaskan di tiga kelurahan di Jakarta Selatan, hanya sekitar 50 bidang tanah yang telah dibebaskanSedangkan sisanya, masih terkendala dengan kesepakatan harga tanah"Baru sekitar 50 bidang tanah yang kita bebaskanTapi sekarang sedang ada kemajuan," tambahnya.

Untuk pembebasan lahan di Jakarta Selatan sendiri, Kementerian PU disebutkan telah menyiapkan dana sebesar Rp 400 miliarDi mana, dana yang telah digunakan untuk pembebasan lahan sebanyak 50 bidang sebesar Rp 50 miliar"Jika berkas yang dimiliki warga sudah lengkap, maka 111 bidang tanah yang telah setuju, pada satu minggu ini bisa dilakukan pembayaran," pungkas Ambardy.

Sementara, Wakil Camat Pesanggrahan, Jahruddin mengatakan, sebagian warga belum mendapatkan SK Gubernur yang baru ituSehingga warga belum mengetahui harga yang telah ditetapkan dan belum menyepakati harganya"Kemungkinan, jika warga mengetahui harga yang ditetapkan, maka (mereka) akan setuju," jelasnya.

Sanusi (40), warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, mengaku setuju dengan harga yang telah ditetapkan ituDia sendiri memiliki satu bidang tanah dengan luas 50 meter persegiSesuai SK Gubernur, harga tanahnya adalah Rp 2 juta per meter dan harga bangunannya Rp 1,5 juta per meter"Saya sih setuju saja, dan bersyukur dengan harga yang diberikan," tandasnya.

Kemarin, Walikota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, juga telah berdialog dengan warga yang tanahnya terkena pembangunan JORR W2Dialog itu dilakukan pada saat mereka menandatangani persetujuan biaya ganti rugi yang sesuai dengan SK Gubernur yang baru tersebut(ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka Perceraian Keluarga PNS di Depok Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler