Usai Beraksi di Alfamart, Arif Rahman Selalu Nginap di Hotel, Main Perempuan

Rabu, 16 Juni 2021 – 18:43 WIB
Tersangka Arif mengaku hasil curiannya yang telah dijual digunakan untuk mabuk dan bermain perempuan. Foto: jambiindependent

jpnn.com, JAMBI - Polisi masih terus mendalami keterangan Muhammad Arif Rahman alias Arif, 34, tersangka pencurian di minimarket Alfamart Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Jambi Timur, Senin (7/6) lalu

Warga Jalan Adityawarman, RT 07, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, itu hanya tertunduk malu saat polisi menginterogasinya, Selasa (15/6).

BACA JUGA: WIL Sering Minta Uang dan Suka Memaki-maki, Ahmad Yani Kesal, Terjadilah

Kapolsek Jambi Timur AKP Hendra Wijaya Manurung menjelaskan, tersangka Arif diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan pencurian di TKP.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV Alfamart. Dari situ, pukul 19.48 WIB, seorang pria terlihat masuk ke gudang Alfamart memakai topi, tas ransel dan masker.

BACA JUGA: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata

Kemudian ia mengambil rokok dan pergi ke kamar mandi untuk menyimpan rokok tersebut ke dalam tas.

“Kemudian kami melacak tersangka berada di Hotel Wisata kawasan Pasal Jambi, Selasa (8/6) lalu,” ungkap AKP Hendra.

BACA JUGA: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Arif dalam menjalankan aksinya selalu berpura-pura sebagai pembeli. Total ia sudah beraksi di 4 TKP berbeda.

Sementara itu, tersangka Arif mengaku, barang curian berupa rokok dijual ke orang per orang. Nantinya uang tersebut untuk membeli miras dan bermain wanita.

"Saya menginap di hotel itu sebagai tempat persembunyian, usai mencuri pasti nginap ke hotel itu, uangnya untuk beli minuman dan main wanita," terang Arif.

Arif diketahui pernah menjadi satpam di daerah Pasar Angso Duo Jambi tetapi kemudian dipecat.

Dari pengakuannya dia mempunyai anak dan istri yang sekarang ada di Pulau Jawa.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr02/zen/jambiindependent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler