Usai Bertemu MA, Ketua Bawaslu Yakin Tetap Desember

Kamis, 17 Desember 2015 – 00:52 WIB
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang tidak terpengaruh dengan pendapat  sejumlah pengamat yang meyakni pilkada di lima daerah yang tertunda akan sulit digelar Desember ini.

Karena itu, hingga kemarin Bawaslu belum punya rencana apa pun, termasuk misalnya merancang rekomendasi perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai payung hukum jika pemungutan suara pilkada di lima daerah itu lewat Desember 2015. Lima daerah itu yakni Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kalimantan Tengah,Fakfak (Papua Barat), dan Kota Manado.

BACA JUGA: Waspada! Penghitungan Suara di Daerah Ini Rawan

“Bawaslu dan Kemendagri tetap optimis 2015,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad kepada JPNN kemarin (16/12).

Muhammad merasa yakin lantaran dirinya sudah bertemu langsung dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meminta agar memprioritaskan penanganan perkara di lima daerah yang pilkadanya ditunda.

BACA JUGA: Ingat!!! Rakyat Tak Bisa Dipaksa Untuk Memilih

“Saya optimis antara lain karena  saya sudah bertemu ketua MA untuk memprioritaskan lima daerah yang tertunda,” ujar Muhammad.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga sudah menyampaikan keyakinannya pilkada di lima daerah tertunda itu tetap bisa digelar Desember ini, setelah ada upaya dari KPU Pusat yang sudah menyampaikan harapannya ke MA agar memprioritaskan kasus di lima daerah itu.

BACA JUGA: Mantan Pejabat BIN Ini Bilang Partisipasi Pemilih Rendah karena...

Selain harus cepat mengeluarkan putusan tingkat kasasi yang diajukan KPU terhadap putusan PTTUN dalam perkara pencalonan pilkada Kalimantan Tengah dan Fakfak (Papua Barat), MA juga diharapkan memerintahkan hakim PTTUN Medan cepat mengeluarkan putusan kasus Simalungun dan Siantar. Juga dalam kasus Kota Manado.

Bahkan, Tjahjo juga mengaku sudah mendapat kabar bahwa MA akan memberikan perhatian khusus perkara sengketa pencalonan ini. “ Kita dengar pernyataan MA tidak lebih dari satu bulan keluar putusan, yang penting Desember bisa dilaksanakan,” kata Tjahjo.

Diketahui,  KPU mengajukan memori kasasi ke MA terkait putusan PTTUN yang memenangkan gugatan pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi. Kasasi juga diajukan terhadap putusan PT TUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan calon Bupati Fakfak, Papua Barat, Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman.

Sedang kasus Siantar, Simalungun, dan Kota Manado, masih menunggu putusan PTTUN setempat. Sebelumnya, PTTUN baru mengeluarkan putusan sela. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Tangani 29 Perkara Pidana Pilkada Serentak, Ini Datanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler