Waspada! Penghitungan Suara di Daerah Ini Rawan

Rabu, 16 Desember 2015 – 18:32 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 264 daerah mulai menggelar penghitungan hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten/kota, Rabu (16/12). Sesuai jadwal, penghitungan akan dilakukan hingga Jumat (18/12) mendatang, untuk kemudian menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak. 

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, penghitungan perlu mendapat perhatian serius, terutama di daerah-daerah yang diketahui selisih perolehan suara antarpasangan calon cukup sedikit.

BACA JUGA: Ingat!!! Rakyat Tak Bisa Dipaksa Untuk Memilih

"Selisih perolehan suara yang tipis ini semakin membutuhkan ketelitian banyak pihak untuk membuktikan akurasi hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS. Manakala ada kesalahan sengaja atau tidak sengaja, tindakan tersebut tidak hanya akan berpengaruh terhadap hasil suara, namun juga sangat berpotensi merubah kemenangan," ujar Masykurudin. 

Dari pantauan yang dilakukan, paling tidak kata Masykurudin, selisih suara yang cukup tipis terjadi di Kabupaten Bangka Barat (selisih 250 suara), Kuantan Singingi (338 suara), Kota Binjai (691 suara), Buton Utara (743 suara), Konawe Utara (796 suara) dan Barru (818 suara).

BACA JUGA: Mantan Pejabat BIN Ini Bilang Partisipasi Pemilih Rendah karena...

Kemudian pilada di Kabupaten Pesisir Barat (selisih 1.070 suara), Gorontalo (1.102 suara), Rokan Hulu (1.205 suara), Sorong Selatan (1.259 suara), Pasaman (1.285 suara), Manggarai (1.875 suara) dan Kapuas Hulu (1.981 suara)

"Untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, kehadiran saksi pasangan calon, pengawas pemilihan dan pemantau, penting dengan data lengkap. Agar semakin meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara. Keterbukaan proses rekapitulasi akan meningkatkan kepercayaan pemilih terhadap hasil suara yang ditetapkan. Jika masih juga terjadi perselisihan, jangan dibawa ke jalanan, bawalah ke Mahkamah Konstitusi," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Mabes Polri Tangani 29 Perkara Pidana Pilkada Serentak, Ini Datanya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Dalami 23 Pelanggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler