jpnn.com - JAKARTA - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, akan berdampak terkait penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum.
Seperti diketahui, Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.
BACA JUGA: Komisi Yudisial Tunggu KPK Ajukan Kasasi
Dalam surat perintah penyidikan, Budi Gunawan dijadikan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum KPK, Chatarina M. Girsang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
BACA JUGA: Tak Ada Hambatan Lagi, Jokowi Harusnya Lantik BG Jadi Kapolri
Chatarina menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka seperti yang diajukan oleh Budi Gunawan. Apabila tersangka lain melakukan hal serupa. "Kami pasti siap," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sebut Ara Sirait Pernah Bertemu Samad, Ingin Selfie dengan Tjahjo Kumolo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Kalahkan KPK di Praperadilan, SBY Langsung Berdoa...
Redaktur : Tim Redaksi