Usai Bobol Brankas SPBU, 2 Pemuda Ini Langsung Beli Motor, HP dan Cincin

Rabu, 21 Juli 2021 – 20:59 WIB
Pembobol berangkas SPBU, Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim saat di Polsek Tanjungmorawa, Selasa (20/7). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, TANJUNGMORAWA - Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pria yang mencuri uang Rp75 juta dari brankas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Sumut, Senin (19/7).

Kedua pelaku adalah Fernanda Ramadhan, 24, warga Dusun III Gang Banten, Desa Buntu Bedimbar dan Muhammad Rohim Pratama, 15, warga Dusun I, Desa Tanjungbaru.

BACA JUGA: Bobol Brangkas Majikan Demi Bahagiakan Pacar

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pihak SPBU kehilangan uang puluhan juta rupiah.

“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Limau Manis, Tanjungmorawa,” ujar Sawangin didampingi Kanit Reskrim Iptu Oloan Jahoras Samosir, Selasa (20/7).

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Ketika diinterogasi, sebut Sawangin pelaku Fernanda Ramadhan mengaku melancarkan aksi bersama Muhammad Rohim Pratama mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3682 MAO yang dipinjam dari pemiliknya Surya Darma.

“Berbekal ‘nyanyian’ Fernanda Ramadhan, petugas melakukan pengembangan dan menangkap temannya,” sebut mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan ini.

BACA JUGA: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata

Dari hasil pemeriksaan, terang Sawangin diketahui jumlah uang Rp75 juta dicuri kedua pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang.

“Seperti sepeda motor Honda Scoopy BK 5853 MBC lengkap dengan STNK dan BPKB. Kemudian ponsel Oppo tipe A16 serta cincin,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sawangin, buku tabungan Bank Danamon berisi Rp40 juta diamankan. Dana tersebut merupakan sisa dari yang dicuri.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Begitu juga Honda Scoopy yang digunakan untuk beraksi.

BACA JUGA: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi

“Saat ini, tersangka Fernanda dan Rohim Pratama sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (mdc/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler