Usai Cekoki Anak Kecil Hingga Teler, 2 Lelaki di Luwu Timur Berakhir di Kantor Polisi

Senin, 24 Agustus 2020 – 17:22 WIB
Foto dua pelaku yang sengaja mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras hingga mabuk di Luwu Timur, Sulsel. (Dok Humas Polda Sulsel).

jpnn.com, LUWU TIMUR - Warga Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan video seorang anak kecil yang dicekoki minuman keras oleh dua lelaki dewasa.

Kejadian itu pun viral, karena anak kecil tersebut dibuat mabuk oleh dua lelaki yang berinisial FE (20) dan RH (19) tersebut.

BACA JUGA: Afif Meninggal Dunia Tanpa Sehelai Kain, Ada Obat Diet, Minuman Energi dan Uang Belasan Juta

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya bergerak cepat menyikapi kejadian tersebut. Kini kedua pelaku FE dan RH sudah diamankan.

“Kedua pelaku kami tangkap di Jalan Abubakar Assiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Ibrahim kepada JPNN, Senin (24/8).

BACA JUGA: Nahas Menimpa DR, Rumah Kosong Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang MSG

Menurut dia, penangkapan dilakukan personel Polres Luwu Timur bersama Polsek Towuti.

Ibrahim pun menuturkan, kejadian yang viral ini terjadi di sebuah pondok milik pelaku FE (20) pada Minggu (23/8) kemarin.

BACA JUGA: Kakek Mahru tak Kuasa Menahan Nafsu Bejat, Bocah Kelas 3 SD Jadi Korban

“Pada saat itu, kedua pelaku bersama ML, yang merupakan orang tua korban berinisial RB meminum miras anggur hitam, kemudian FE memberikan minuman kepada RB sebanyak tiga gelas, lantas RH merekam kejadian melalui handphone miliknya,” urainya.

Setelah RB dalam keadaan teler, para pelaku dan ML-orang tua RB- tertawa melihat kejadian itu.

Lalu pelaku RH mengirim video itu ke grup WhatsApp "Anjebes Fams" hingga akhirnya viral.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 77b juncto Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76j ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara,” tandas Ibrahim. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler