Usai Dengar Paparan Kasus Mirna, Ini Saran Kejati DKI

Selasa, 26 Januari 2016 – 21:05 WIB
Pra-rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meyakini adanya tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin, 27.  

Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Kejati DKI Jakarta M. Nasrun mengatakan hal itu setelah mendengar pemaparan kasus Mirna yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.‎

BACA JUGA: Mirna, Korban Ke-300 Kasus Racun di Dunia?

Dijelaskan Nasrun, penyidik memang masih perlu memperkuat alat bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Namun, dia yakin penyidik akan menetapkan nama tersangka.

"Memang semua sudah yakin, kita (Polisi dan Kejati) juga yakin nanti pada suatu saat pasti ada tersangka," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Selasa, (26/1).

BACA JUGA: Baca Nih: 3 Perbedaan Mencolok Sikap Jessica dan Hani dalam Kasus Mirna!

Dikatakan, alat bukti yang diperoleh penyidik saat ini rentan untuk di-praperadilankan. Sehingga, pihak JPU meminta penyidik yang menangani kasus Mirna untuk melengkapi berkas perkara.

"Tadi kami secara gamblang disajikan paparan dari A-Z. Dari yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi," kata dia.

BACA JUGA: Inikah Motif Pembunuhan Mirna?

Meski begitu, Nasrun enggan membeberkan kepada awak media alat bukti apa yang harus dilengkapi penyidik. Sebab, apabila masuk ke wilayah publik, pihaknya takut tersangkanya bisa mempelajari dan menyangkalnya saat persidangan

"Mungkin berkaitan dengan materi. Janganlah itu," tandasnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharusnya Polisi Sudah Bisa Tetapkan Tersangka Pembunuh Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler