jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) masih berada di Arab Saudi. Padahal, harusnya UBN hari ini (14/5) diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih menanti kehadiran UBN di Indonesia. Nantinya, apabila tiba di Tanah Air, UBN bakal langsung dijemput dan diperiksa di Bareskrim.
BACA JUGA: Mangkir Panggilan Bareskrim, Lieus dan Permadi Berkilah Begini
“Penyidik masih fokus dulu, karena pihak pengacaranya masih kooperatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alasan ketidakhadiran hari ini,” kata Dedi, Selasa (14/5).
Dedi menambahkan, pengacara UBN telah diberi tahu soal rencana penjemputan yang dilakukan penyidik.
BACA JUGA: Polisi Telah Punya Kewenangan untuk Menjemput Paksa Bachtiar Nasir
“Sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP maka penyidik akan menjemput paksa untuk dimintai keterangan,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Polisi Telah Punya Kewenangan untuk Menjemput Paksa Bachtiar Nasir
BACA JUGA: Bantah Makar, Kivlan Zen: Saya Sudah Punya Kerja Nyata untuk Indonesia
Soal kemungkinan UBN tidak akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat, Dedi meragukan hal itu. Polri meyakini UBN bakal segera pulang dan diperiksa sebagai tersangka.
“Kami berharap sebagai warga negara yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan. Yang bersangkutan sudah ke arah pulang ya (ke Indonesia),” tandas Dedi: (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Bareskrim, Irsanto Ongko Minta Status DPO Dicabut
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan