Usai Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 19 Februari 2016 – 13:06 WIB
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan dan Muhdin Hi Ma,bud (Rudy-Din) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus money politic oleh penyidik Polda Malut. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan dan Muhdin Hi Ma,bud (Rudy-Din) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus money politic oleh penyidik Polda Malut.

Penetapan tersangka Bupati dan Wakil Bupati Haltim yang baru dilantik, Rabu (17/2) kemarin berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta hasil gelar perkara internal Ditreskrimum Polda Malut dengan surat keputusan penetapan tersangka nomor B/07/II/2016/Ditreskrimum, Senin (15/2) lalu.

BACA JUGA: Mesin Tidak Dimatikan saat Isi BBM, SPBU Tembilahan Terbakar

Kepala Bidang Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ikut hadir dalam hasil gelar perkara penyidik Ditkrimum Polda Malut tersebut, kata Hendry, di antaranya Kasubid I AKBP Henky Setyawan, Kabag Wassidik AKP M Nasir said, PJs Kasubid 2 Kompol Toni Kasmiri, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Arahman dan Alpari serta enam penyidik krimum Polda Malut.

Dari hasil gelar perkara tersebut menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus money politik di pilkada serentak tahun 2015 di Kabupaten Haltim.

BACA JUGA: Lihat Nih Bupati dan Wakil Termuda Makin Gagah di Atas Mobil Perang!

“Dalam gelar tersebut telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing YM, TT, RE dan JN,” sebut Hendry seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Dia menambahkan, penetapan tersebut juga didukung dengan empat alat bukti serta barang bukti tambahan.

BACA JUGA: Ribuan Warga Antusias Sambut Bupati dan Wakilnya yang Ganteng

“Penetapan itu dikuatkan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan ditambah barang bukti sejumlah uang, format laporan di Panwaslu, rekaman pemeriksaan Panwaslu dan SK tim kampanye paslon nomor urut 2 (Rudy-Din),” ungkap Hendri.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 149 ayat 1 KUHP. Sementara pemanggilan para tersangka akan ditentukan oleh penyidik krimum Polda Malut.(tr-04/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler