Usai Dilantik, Wali Kota Baru Siap Batalkan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Senin, 21 Agustus 2017 – 23:20 WIB
Wali Kota Kupang terpilih, Jefri Riwu Kore (Jeriko). Foto: Fajar.co.id/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Sudah membaca peraturan ternyata ada pelanggaran

KUPANG - Wali Kota Kupang terpilih, Jefri Riwu Kore (Jeriko) menyampaikan sikapnya terkait polemik pengalihfungsian lahan eks Restoran Teluk Kupang. Ia menegaskan siap membatalkan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA: Perayaan HUT RI: Merah Putih Berkibar di Dasar Teluk Kupang

Kepada wartawan di Kupang, Sabtu (19/8), Jeriko mengatakan dirinya sudah membaca Peraturan Daerah dan Undang-Undang terkait ruang publik dan ternyata ada pelanggaran.

Padahal, yang menyepakati perda tersebut adalah dewan bersama pemerintah. Oleh karena itu, sebetulnya tak boleh dilanggar.

BACA JUGA: Pamitan ke Timor Express, Wali Kota Ini Beber Kinerja Lima Tahun

“Jadi kita harus tegas. Saya akan ikut aturannya. Saya tidak akan tolerir kalau melanggar aturan. Dan saya curiga ada kongkalingkong. Ini dipaksakan,” kata Jeriko seperti dilansir Timor Leste (Jawa Pos Group).

Ia menambahkan, setelah dilantik pada 22 Agustus besok, ia akan mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini. Pasalnya, ruang publik adalah kebutuhan masyarakat Kota Kupang. “Bagi saya, siapapun orangnya, kalau melanggar, tidak bisa ditoleransi,” kata mantan anggota Komisi X DPR RI ini.

BACA JUGA: Wali Kota Kupang: Jaga Ketenangan Selama Bulan Ramadan

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Kupang dengan Forum Suara Masyarakat Kota Kupang (FMKK) dan Pemkot Kupang tentang pengalihfungsian lahan eks Resto Teluk Kupang, Rabu (16/8) lalu, semua pihak sepakat persoalan ini menunggu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik.

Asisten II Setda Kota Kupang, Djama Mila Meha pada kesempatan itu menjelaskan sejauh ini Pemerintah Kota Kupang tidak melanggar Peraturan Daerah dalam hal pengalihfungsian lahan eks Resto Teluk Kupang. Namun, Mila Meha menegaskan, sebaiknya keputusan untuk melanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga atau membatalkan kerja sama tersebut mesti menunggu wali kota yang baru.

“Kita serahkan kepada pimpinan daerah yang baru untuk lakukan kajian agar mana yang diteruskan dan mana yang ditinjau kembali,” kata Mila Meha.

Selain itu, opsi kedua, menurut Mila Meha, yakni jika dewan ingin agar kawasan eks Resto Teluk Kupang dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), maka sebaiknya revisi Perda RDTR. Dengan demikian, lahan ini bisa dijadikan ruang terbuka.

“Karena dalam Perda disebutkan bahwa wilayah itu wilayah campuran. Bisa bangun apa saja bisa untuk mendukung pariwisata termasuk restoran hotel dan sebagainya. Karena itu solusinya adalah mengubah Perda,” kata Mila Meha.

Terpisah, Yohanis D. Rihi selaku kuasa hukum dari pemilik restoran Teluk Kupang, Rostiana Sumual mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap kasasi. Namun, sejumlah pihak termasuk Pemkot Kupang sudah kelimpungan terkait pemanfaatan lahan eks Rumah Makan Teluk Kupang itu. Bahkan, sudah ada aktivitas pembongkaran bangunan tersebut.

Kepada Timor Express, ia mengatakan, proses hukum atas gugatan PHM untuk Pemkot Kupang itu belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrah) oleh Mahkamah Agung.

"Saya heran, kenapa belum ada putusan dari MA kok bangunan klien saya sudah dibongkar. Ada apa ini? Kok Pemkot Kupang sudah tahu putusan MA itu, sementara kami selaku penggugat belum tahu," ujar Jhon sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, tegas dia, sebaiknya Pemkot Kupang selaku tergugat PMH supaya menunggu adanya putusan kasasi dari MA barulah melakukan aksi di lapangan. "Selaku penggugat, kita masih tetap menunggu putusan dari MA. Kenapa kok tiba-tiba sudah ada kegiatan pada bangunan milik klien saya. Ada apa ini sebenarnya," pungkas pengacara senior Kota Kupang ini.

Sementara itu, Pemkot Kupang melalui kuasa hukumnya, Marsel Radja mengatakan Pemkot Kupang sudah melakukan aktivitas pada lahan yang sebelumnya berdiri bangunan eks Restoran Teluk Kupang karena sudah ada putusan kasasi dari MA.

"Sudah ada putusan kasasi dari MA atas perkara gugatan PMH itu. Sampai saat ini memang surat resmi dari PN Klas 1A Kupang belum kita terima. Tapi pada website MA sudah ada putusannya dan kasasi penggugat ditolak MA atau MA kembali menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang," ujar Marsel singkat.(gat)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler