KPK Periksa Pegawai BPD Kalbar Cabang Jakarta

Senin, 23 Juni 2014 – 11:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi, Senin (23/6). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (23/6).

BACA JUGA: Daerah Kebagian Jatah Formasi 25 Ribu PPPK

Selain Iwan, KPK juga melakukan pemeriksaan frontliner Bank Kalbar cabang Jakarta Rika Fatmawati, dan wiraswasta bernama Sugiono. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Priharsa menjelaskan, semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. "Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," ucapnya.

BACA JUGA: Sekjen Golkar ke Pengadilan Tipikor untuk Lihat Wawan

Seperti diketahui, Iwan sudah dicegah oleh KPK sejak 17 Juni 2014 lalu. Masa pencegahan itu berlaku sampai enam bulan ke depan.

KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

BACA JUGA: Wawan Harap Vonis Seadil-adilnya dari Majelis Hakim

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan.

Selain itu, Romi dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Raih 70 Persen Suara di Jabar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler