jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Penasihat hukum Atut, Firman Wijaya mengaku menghormati penahanan yang dilakukan KPK terhadap Atut. Meski demikian, ia menilai pemeriksaan kliennya masih sumir.
BACA JUGA: Atut Langsung Ditahan, Petinggi Golkar Kaget
"Kami masih melihat pemeriksaan tadi masih sumir. Tapi kami menghormati langkah KPK," kata Firman kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Firman menuturkan, ada lompatan prosedural dalam proses pemeriksaan Atut. Maksudnya, materi pemeriksaan terhadap kliennya belum menukik ke pokok perkara. Hal ini menurutnya kurang wajar.
BACA JUGA: Disesalkan, Atut Kerahkan Massa ke KPK
"Belum masuk subtansi atau materi. Hanya ditanya saja kesehatannya, kemudian diperiksa oleh dokter. Itu saja," kata Firman.
Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Mesra di Mukernas, Prabowo Dianggap Lirik Priyo jadi Cawapres
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mata Ratu Berkaca-kaca, Menantu Menangis
Redaktur : Tim Redaksi