Usai Diperiksa Kejati Sumut, Bupati Madina Dahlan Hasan Langsung Ngacir

Selasa, 15 Oktober 2019 – 19:36 WIB
Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution (baju putih) berlalu begitu saja usai diperiksa. Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (14/9).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB).

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

Dahlan selesai menjalnai pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Ia ke luar dari pintu belakang gedung Kejatisu dan menuju mobil yang sudah menunggu di halaman belakang. Ia kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Avanza.

Meskipun sudah dikejar sejumlah wartawan, namun Dahlan hanya sedikit mem berikan komentar terkait pemeriksaan itu. “Silakan tanya penyidik saja,” tandasnya.

BACA JUGA: Ina Yuniarti, Si Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas

Tak lama berselang, sekitar pukul 13.20 WIB, Dahlan kembali masuk ke Gedung Kejatisu untuk melanjutkan pemeriksaan. Namun, wartawan yang hendak melakukan peliputan hanya diizinkan menunggu di ruang lobi belakang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan kehadiran orang nomor satu di Pemkab Madina itu untuk memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Rapat Paripurna Ricuh, Dua Anggota Dewan Terpaksa Dilerai, Ternyata Ini Penyebabnya

“Iya, benar tadi datang jam 10.00 WIB. Dia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu. Biasalah dimintai keterangan sebagai saksi” ucap Sumanggar.

Namun Sumanggar tidak merinci lebih lanjut, kaitan Dahlan dengan proyek tersebut. Menurutnya, hal itu nanti akan disimpulkan oleh pihak penyidik.

“Tadi selama diperiksa dia sempat istirahat makan dan shalat. Diperiksa sampai jam 3 tadi,” bebernya.

Ini merupakan kedatangan pertama Dahlan, usai tiga kali mangkir dari tiga kali panggilan Jaksa dan yang terakhir pada 8 November 2019 lalu.

Dalam kasus korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu, Pidsus Kejatisu telah menetapkan 6 orang tersangka.

Tiga diantaranya sudah diadili di PN Medan. Masing-masing, Plt Kadis Perkim Madina, Rahmadsyah Lubis (49); Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Ketiganya yaitu SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal.

Seperti dilansir Sumut Pos, Dahlan datang ke Kejatisu mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam dan sepatu pantofel hitam. Dia datang didampingi sejumlah orang.

BACA JUGA: Foto-foto Insiden Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

Selama pemeriksaan, wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung Kejatisu dan menunggu di lobi belakang gedung tersebut.(man/ala)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler